WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Pekanbaru | WBN – Dalam masa jabatan baru 77 hari,Kapolda Riau M Iqbal telah menggagalkan peredaran 201,19 Kilogram Sabu, 1.442 butir pil Ekstasi dan 6,03 Kilogram Ganja. Hal ini dapat apresiasi dari ketua Forum Pemred Riau (FPR) Rahmad Handayani.
“Saya selaku ketua Forum Pemred Riau memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Riau dengan waktu yang sangat singkat selama masa kerja 77 hari sudah menggagalkan sebanyak ini narkotika. Kita tahu, pintu masuk peredaran Nnrkoba di propinsi Riau salah satunya masuk dari jalur laut yang dimotori oleh sindikat narkotika internasional,” puji Ketua FPR Riau.
Menurut Ketua FPR, dirinya berharap dengan Kapolda Riau Irjen Pol. M Iqbal untuk menguatkan penjagaan (pemantauan) jalur laut, karena dari tahun ke tahun dari kacamata teman-teman media peredaran barang narkoba itu masuk dari jalur laut. Karena jalur tersebut sangat strategis untuk dilalui oleh mereka, maka itu saya berharap sernegritas dan kerjasama kepolisian dan insan pers terus di jaga.
Kontributor Riau : Agus HW
Editor : Al Amin. S
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Kinerja 77 Hari Kapolda Riau, Dapat Apresiasi Dari Ketua FPR
Diterbitkan pertama kali oleh asmat pada 22:41 WIB, 17 Maret 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







