Berita DaerahBerita Utama

Kinerja 77 Hari Kapolda Riau, Dapat Apresiasi Dari Ketua FPR

×

Kinerja 77 Hari Kapolda Riau, Dapat Apresiasi Dari Ketua FPR

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 29 Juli 2022

Pekanbaru | WBN – Dalam masa jabatan baru 77 hari,Kapolda Riau M Iqbal telah menggagalkan peredaran 201,19 Kilogram Sabu, 1.442 butir pil Ekstasi dan 6,03 Kilogram Ganja. Hal ini dapat apresiasi dari ketua Forum Pemred Riau (FPR) Rahmad Handayani.

“Saya selaku ketua Forum Pemred Riau memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Riau dengan waktu yang sangat singkat selama masa kerja 77 hari sudah menggagalkan sebanyak ini narkotika. Kita tahu, pintu masuk peredaran Nnrkoba di propinsi Riau salah satunya masuk dari jalur laut yang dimotori oleh sindikat narkotika internasional,” puji Ketua FPR Riau.

Menurut Ketua FPR, dirinya berharap dengan Kapolda Riau Irjen Pol. M Iqbal untuk menguatkan penjagaan (pemantauan) jalur laut, karena dari tahun ke tahun dari kacamata teman-teman media peredaran barang narkoba itu masuk dari jalur laut. Karena jalur tersebut sangat strategis untuk dilalui oleh mereka, maka itu saya berharap sernegritas dan kerjasama kepolisian dan insan pers terus di jaga.

Kontributor Riau : Agus HW
Editor : Al Amin. S

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 4b1a4a7cb59922d59f968a9c4169ac02 | 2026

Kinerja 77 Hari Kapolda Riau, Dapat Apresiasi Dari Ketua FPR

Diterbitkan pertama kali oleh asmat pada 22:41 WIB, 17 Maret 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-990

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999