Berita DaerahBerita Utama

Kinerja 77 Hari Kapolda Riau, Dapat Apresiasi Dari Ketua FPR

×

Kinerja 77 Hari Kapolda Riau, Dapat Apresiasi Dari Ketua FPR

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Pekanbaru | WBN – Dalam masa jabatan baru 77 hari,Kapolda Riau M Iqbal telah menggagalkan peredaran 201,19 Kilogram Sabu, 1.442 butir pil Ekstasi dan 6,03 Kilogram Ganja. Hal ini dapat apresiasi dari ketua Forum Pemred Riau (FPR) Rahmad Handayani.

“Saya selaku ketua Forum Pemred Riau memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Riau dengan waktu yang sangat singkat selama masa kerja 77 hari sudah menggagalkan sebanyak ini narkotika. Kita tahu, pintu masuk peredaran Nnrkoba di propinsi Riau salah satunya masuk dari jalur laut yang dimotori oleh sindikat narkotika internasional,” puji Ketua FPR Riau.

Menurut Ketua FPR, dirinya berharap dengan Kapolda Riau Irjen Pol. M Iqbal untuk menguatkan penjagaan (pemantauan) jalur laut, karena dari tahun ke tahun dari kacamata teman-teman media peredaran barang narkoba itu masuk dari jalur laut. Karena jalur tersebut sangat strategis untuk dilalui oleh mereka, maka itu saya berharap sernegritas dan kerjasama kepolisian dan insan pers terus di jaga.

Kontributor Riau : Agus HW
Editor : Al Amin. S

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 29 Juli 2022

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh asmat Jam 22:41 Tanggal 17 Maret 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912