Berita DaerahBerita Utama

Tolak Mediasi, PT Meidoh Indonesia Akan Gugat Balik PT Tenang Jaya Sejahtera

Fahria
×

Tolak Mediasi, PT Meidoh Indonesia Akan Gugat Balik PT Tenang Jaya Sejahtera

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 4 Oktober 2022

Tolak Mediasi, PT Meidoh Indonesia Akan Gugat Balik PT Tenang Jaya Sejahtera

KARAWANG | WBN – Menolak mediasi, PT Meidoh Indonesia akan menggugat balik PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). PT Meidoh Indonesia merasa gugatan yang dilakukan (sebelumnya) oleh PT TJS berdampak secara materi dan imateril terhadap perusahaannya.

Pagi tadi, Selasa (15/3/2020), lanjutan sidang gugatan PT TJS terhadap PT Meidoh Indonesia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, dengan agenda tanggapan atas mediasi. PT Meidoh Indonesia menolak seluruh poin mediasi.

“Intinya, kami menolak mediasi dan akan melakukan gugatan balik. Kami juga mendapatkan dugaan pencemaran nama baik dari dampak gugatan yang dilakukan PT TJS, di mana kami dituding telah membuat kerugian besar kepada PT TJS akibat putus kontrak,” ujar Kuasa Hukum PT. Meidoh Indonesia, Warno S Singadilaga, SH, kepada wartawan, usai sidang di halaman PN Karawang.

Dikatakan dia, dengan adanya gugatan, sudah jelas ada dampak negatif bagi PT Meidoh. Seperti dampak psikologi.

“Dalam artian, ini kan bergerak di dunia bisnis, dengan sendirinya dengan ada gugatan, konsekuensinya mungkin ada sedikit rongrongan baik dalam hal produksi maupun dalam hal-hal lain. Yang namanya perusahaan dituntut harus meningkatkan kualitas dan kuantitas untuk bermanufer ke arah yang lebih maju,” ucapnya.

Dampak materinya, tambah dia, dengan adanya gugatan tersebut, konsekuensi dari perusahaan harus sewa pengacara, dimana di dalamnya harus ada biaya operasional untuk melakukan kegiatan persidangan di pengadilan.

Kerugian lain dari PT. Meidoh, kata dia, adalah tercemar nama baik perusahaan.

“Dengan adanya gugatan ini khawatir dianggap oleh mitra bisnis atau konsorsium atau yang dilainnya, kalau bisnis ini tidak fair, dianggap merugikan orang lain. Padahal PT Meidoh dengan adanya kerjasama sebelumnya malah menguntungkan bagi PT. TJS selama delapan tahun,” ujarnya.

Atas kondisi demikian, kata dia, pihak PT Meidoh menuntut balik PT. TJS Rp100 Miliar.

Sementara itu, Kuasa hukum PT TJS, Dede Thoyibah menuturkan, PT TJS menerima apa pun keputusan PT Meidoh, termasuk keputusan untuk tetap memutuskan kontrak kerja sama yang sudah berlangsung delapan tahun.

“Kami kira kalau perdamaian atau mediasi bisa dilakukan kapan saja. Setiap saat. Dengan gagalnya mediasi bukan berarti deadlock juga. Sebab mediasi bisa dilakukan di semua tingkatan pengadilan, atau pada setiap acara persidangan. Lagipula mediasi yang kami lakukan tujuannya untuk memenuhi kewajiban kami sebagai penggugat. Kalau dari PT TJS kami ikuti saja prosesnya,” ujar Dede.

Meski PT TJS menerima penolakan PT Meidoh, namun Dede menggarisbawahi pernyataan PT Meidoh soal gangguan investasi.

“Mereka (PT Meidoh) menyampaikan dengan adanya perkara dengan PT TJS, mereka merasa tidak aman berinvestasi di Karawang. Mereka merasa tidak nyaman karena gugatan dari PT TJS. Saya rasa tidak ada kaitannya investasi dengan kontrak kerja yang telah kami jalani,” ucapnya. **

 

Tolak Mediasi PT Meidoh/WARTABELANEGARA

Berita Lainnya : PWI Jabar Mendesak Polisi Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Jurnalis di Karawang

Media Partner : https://pulbaket.com/pendukung-lempar-botol-usai-ade-yasin-divonis-4-tahun-dalam-sidang-suap-bpk-jabar/

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 730347a361b82b944681373747dd4eb5 | 2026

Tolak Mediasi, PT Meidoh Indonesia Akan Gugat Balik PT Tenang Jaya Sejahtera

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria pada 15:18 WIB, 15 Maret 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-868

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999