WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Bakamla RI Jemput Delapan Nelayan Indonesia Yang Hanyut ke Perairan Malaysia
WARTABELANEGARA, Batam — Bakamla RI melalui unsur KN Bintang Laut-401 kembali menjemput delapan nelayan Indonesia yang hanyut hingga sampai di perairan Malaysia akibat mati mesin. Setelah sebelumnya dievakuasi oleh unsur patroli dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Serah terima dilaksanakan di perairan Malaysia, Tanjung Setapa, Kamis (3/8/2023).
Kedelapan nelayan tersebut hanyut hingga sampai di perairan Malaysia setelah perahu miliknya mengalami trouble mesin saat memancing ikan hingga kemudian di evakuasi oleh unsur patroli dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia.
Atas kejadian tersebut, APMM langsung menghubungi Bakamla Zona Barat guna mengatur proses pemulangan kedelapan nelayan Indonesia.
Proses serah terima melibatkan 3 belah pihak yaitu, Pemangku Pengarah Zon Maritim Tanjung Sedili APMM, Komander Maritim Mohd Najib Bin Sam, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Supt. Yunik Dwi Astuti Mei Wulan, serta Bakamla RI Kolonel Bakamla Joko Wahyu Utomo yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Bidang Operasi Laut Zona Bakamla Barat.
Keberhasilan tersebut merupakan buah kerjasama yang terjalin antara Bakamla RI dengan APMM yang tergabung dalam ASEAN Coast Guard Forum (ACF) terlebih hubungan baik tersebut terlihat nyata saat Bakamla RI menangkap kapal Super Tanker MT Arman 114 yang turut melibatkan pasukan khusus Malaysia. (Humas Bakamla RI)
Baca Berita Selanjutnya
Bakamla RI Jemput Delapan Nelayan / danakirtimedia
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Bakamla RI Jemput Delapan Nelayan Indonesia
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 23:19 WIB, 3 Agustus 2023
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







