TNI

TNI Dan Militer Korsel Sepakat Tingkatkan Kemampuan Prajurit Dalam Menjaga Perdamaian Dunia

×

TNI Dan Militer Korsel Sepakat Tingkatkan Kemampuan Prajurit Dalam Menjaga Perdamaian Dunia

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026
TNI Dan Militer Korsel Sepakat Tingkatkan Kemampuan Prajurit Dalam Menjaga Perdamaian Dunia

WARTABELANEGARA – Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI, Mayor Jenderal TNI Muhammad Nur Rahmad bersama Director General, International Policy Bureau, MND ROK, Mr. LEE, Seung-Buhm melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding United Nations Peacekeeping Operations (MOU UN PKO) antara TNI dan ROKAF bertempat di Kementerian Pertahanan Republik Korea, baru-baru ini.

Dalam sambutannya, Asops Panglima TNI mengungkapkan bahwa semua bangsa di dunia mempunyai kewajiban dalam memelihara perdamaian dunia. Hal ini dikarenakan dampak konflik yang terjadi pada suatu bangsa, langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kesejahteraan dan kemajuan bangsa lainnya. Hal inilah sebagai dasar kedua negara baik Indonesia maupun Korea terus berkeinginan memiliki keterlibatan Internasional demi perdamaian dunia.

Bagi kedua negara, kerjasama ini nantinya dapat digunakan dalam meningkatkan kemampuan dan kapasitas prajurit serta pasukannya sesuai standar United Nations Peacekeeping Capability Readiness System (UNPCRS) melalui kegiatan pertukaran pengetahuan, pengalaman dan pertukaran peserta kursus maupun instruktur.

“Saya optimis bahwa kelanjutan kerjasama melalui penandatanganan MOU UN PKO antara TNI dan ROKAF ini akan berpengaruh terhadap semakin eratnya strategic partnership kedua negara dan saling memberikan dampak positif dalam hubungan yang saling menguntungkan bagi  kedua negara, sebagai upaya bersama dalam mengatasi eskalasi konflik di daerah misi menuju situasi yang damai dan kondusif”, tegasnya.

Kegiatan penandatangan MOU UN PKO TNI dan ROKAF tersebut berjalan lancar dan penuh persahabatan. Turut hadir sebagai anggota delegasi Indonesia yaitu Komandan PMPP TNI, Athan RI di Korsel, Paban V Kerkamtas Sops TNI, Paban I Renops Sops TNI, Paban IV Opsdagri Sops TNI dan staf. Adapun sebagai anggota delegasi Korea yaitu Director International Peace Cooperation Division, Deputy Director Multilateral Security Policy Division dan The Protection of Civilians (POC) Official serta International Peace Cooperation Division.

(Puspen TNI)

Baca berita lainnya : KLIK DISINI

Baca juga :

KLIK DISINI

 

 

TNI Dan Militer Korsel / Danakirti Media

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 5ec175a1ece074cac010164724759e52 | 2026

TNI Dan Militer Korsel Sepakat Tingkatkan Kemampuan Prajurit Dalam Menjaga Perdamaian Dunia

Diterbitkan pertama kali oleh Ridho Pamungkas pada 17:19 WIB, 30 Juli 2023

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-7862

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999