WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Sertijab Direktur Kerja Sama dan Direktur Datin Bakamla RI
WARTABELANEGARA, JAKARTA || Jabatan Direktur Data dan Informasi dan Direktur Kerja Sama Bakamla RI secara resmi diserahterimakan. Hal tersebut dikukuhkan dalam Upacara Serah Terima dan Pelantikan Jabatan yang dipimpin oleh Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Dr. Aan Kurnia, di Aula Ary Hasibuan Mabes Bakamla RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
Kolonel Bakamla Frandinanto, S.T. resmi menjabat sebagai Direktur Data dan Informasi Bakamla RI yang menggantikan Laksamana Pertama Bakamla Heru Sriyanta, S.E., berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bakamla RI No.16 Tahun 2023.
Pelantikan jabatan juga dilakukan oleh Kolonel Bakamla Ferry Supriady, S.T., M.M., M.Tr.Opsla., CIQaR., yang menjabat sebagai Direktur Kerja Sama Bakamla RI. Sebagaimana diketahui, jabatan ini semula dipangku oleh Alm. Laksamana Pertama Bakamla Purwanto Djoko yang telah gugur dalam tugas.
Kedua pejabat tinggi tersebut sudah siap untuk mengemban tugas, wewenang, serta tanggung jawab yang di amanahkan. Hal tersebut dibuktikan dengan penandatanganan berita acara penyumpahan, pakta integritas, serta berita acara pelantikan jabatan di hadapan para saksi serta Kepala Bakamla RI. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat, yang turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Eselon II, III, dan jajaran Pejabat Fungsional Bakamla RI. (Bakamla RI)
Berita Lain : Disini
Sertijab Direktur Kerja Sama dan Direktur Datin Bakamla RI / danakirtimedia
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Sertijab Direktur Kerja Sama dan Direktur Datin Bakamla RI
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 23:02 WIB, 24 Januari 2023
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







