WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Pelatihan Sistem Aplikasi Monitoring Infonet dan Media Center
WBN, Jakarta — Pusat Penerangan (Puspen) TNI bersama PT Mina Karunia Semesta menyelenggarakan Pelatihan Sistem Aplikasi Monitoring Infonet dan Media Center guna meningkatkan kemudahan dalam bekerja fungsi tugas di bidang penerangan, yang diikuti oleh Personel Puspen TNI dan perwakilan Satuan Kerja (Satker) Babek TNI, bertempat di Aula Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (28/11/2022).
Pelatihan Sistem Aplikasi / wartabelanegara
Artikel ini terkait dengan konten :
- Dewan Dakwah Bukittinggi Sukses Gelar Pelatihan Bekam Tibbun Nabawi
- Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry bagi 500 Warga Garut
- Perkuat Deteksi Dini Narkoba, Kasi Humas Polres Garut Jadi Narasumber Pelatihan Penggeledahan Di Lapas Kelas IIA Garut
- SPBU Cipatik Kersamanah Kabupaten Garut Terapkan Sistem Barcode Untuk Kendaraan Roda Dua
- Pelatihan Vokasi Agroforestri Berbasis Kompetensi: Sinergi PHBM Sanghyang, KLHK, dan Kemnaker Tingkatkan SDM Kehutanan di Garut
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Pelatihan Sistem Aplikasi Monitoring Infonet dan Media Center
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 21:34 WIB, 28 November 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.






