📰 SOSIALISASI KENAKALAN REMAJA & DAMPAK HUKUMNYA DIGELAR DI DESA NIRANNUANG, KABUPATEN GOWA
GOWA — Upaya pencegahan kenakalan remaja terus digencarkan di Kabupaten Gowa. Pada Sabtu (22/08/2026), bertempat di Aula Kantor Desa Nirannuang, Jalan Poros Hombes Armed, Dusun Batu Bilayya, Kecamatan Bontomarannu, digelar kegiatan Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Dampak Hukumnya. Kegiatan berlangsung pukul 09.30 hingga 15.00 WITA dengan lancar, tertib, dan aman.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, aparat keamanan, serta para remaja dan mahasiswa. Serka Rizal, Babinsa Desa Nirannuang dari Koramil 1409-03/Bontomarannu, turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai wujud sinergitas TNI dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Turut hadir dalam acara:
– H. Syamtalira Rasyid, S.Ag., M.H. — Kadis PMD Kabupaten Gowa
– Ilham Halim, S.STP., M.M. — Camat Bontomarannu
– AKP. Ardiansyah, S.Pd. — Kapolsek Bontomarannu
– Ipda. Muh. Tahir — Kanit Binmas Polsek Bontomarannu
– Ahmad, S.E. — Pj. Kepala Desa Nirannuang
– Mulyadi, S.Pd. — Ketua BPD Desa Nirannuang
– Aipda Muhammad Andika Putra — Bhabinkamtibmas Desa Nirannuang
– Serta Ketua TP PKK Desa Nirannuang, pendamping desa, mahasiswa UIN Alauddin Makassar angkatan ke-79, dan para remaja putra-putri warga Desa Nirannuang.
Acara dibuka dengan pembukaan MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan pembacaan doa. Dilanjutkan dengan laporan panitia serta sambutan dan pembukaan resmi oleh Pj. Kepala Desa Nirannuang.
Para narasumber yang memberikan pemaparan antara lain Kapolsek Bontomarannu, Kanit Binmas Polsek Bontomarannu, Camat Bontomarannu, dan Kadis PMD Kabupaten Gowa. Dalam penyampaiannya, para narasumber menekankan pengertian, bentuk-bentuk kenakalan remaja, serta sanksi hukum yang berlaku, meliputi tindak pidana narkoba, tawuran/perkelahian antar kelompok, hingga balapan liar di jalan raya.
Kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan para remaja mengenai risiko hukum akibat perilaku menyimpang, serta membangun kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.
.
Sumber Pendim 1409/Gowa
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 22:37 Tanggal 22 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



