GARUT.(21/09/2026),Peristiwa kebakaran terjadi di sebuah bangunan industri/pabrik milik H. Aten yang berlokasi di Kampung Cipacing Hilir RT 01/RW 02, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Senin (21/9/2026).
Dalam penanganan kejadian tersebut, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Garut, H. Basuki Eko, SH., MH., terjun langsung memantau dan memastikan proses penanganan kebakaran berjalan dengan cepat dan maksimal.
Berdasarkan laporan kegiatan pemadaman kebakaran Dinas Damkarmat Kabupaten Garut, informasi mengenai kejadian diterima petugas sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas kemudian berangkat pada pukul 14.31 WIB dan tiba di lokasi sekitar pukul 14.32 WIB, dengan waktu respons tercatat sekitar tiga menit.
Kebakaran terjadi pada bangunan yang digunakan sebagai industri/pabrik, dengan area bangunan sekitar 2.620 meter persegi dan luas area yang terbakar dilaporkan6 sekitar 240 meter persegi. Dugaan sementara penyebab kebakaran berasal dari tungku atau kompor yang digunakan untuk proses pembakaran plastik.
Dalam kronologi laporan disebutkan, api diduga berasal dari tungku tempat pembakaran plastik yang tidak terkendali akibat tiupan angin. Api kemudian merambat ke bahan lainnya sehingga menimbulkan kebakaran pada bagian bangunan dan material yang berada di lokasi.
Petugas Damkarmat melakukan upaya pemadaman dengan memutus rambatan api agar tidak menjalar ke bahan-bahan lainnya. Selain itu, petugas juga melakukan penguraian terhadap material yang belum terbakar untuk memastikan tidak terjadi penyalaan kembali.
Penanganan di lokasi melibatkan sejumlah unsur, di antaranya personel Damkarmat, Koramil, Polsek, unit Denbekang, aparat desa serta masyarakat. Sebanyak 20 orang petugas dikerahkan dalam penanganan tersebut.
Dari laporan resmi, armada yang digunakan terdiri dari satu unit dari UPT Limbangan, satu unit BKPP, satu unit Pos Malangbong, satu unit Denbekang, serta satu unit mobil komando. Pelaksanaan penanganan dilakukan oleh UPT Limbangan Dinas Damkarmat Kabupaten Garut.
Proses pemadaman dilaporkan berlangsung sekitar 45 menit. Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban luka maupun korban meninggal dunia. Nilai kerugian aset yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Di sisi lain, upaya petugas juga berhasil menyelamatkan aset dengan nilai sekitar Rp2 miliar serta sekitar 60 jiwa yang berada dalam lingkungan objek industri tersebut.
Kehadiran langsung H. Basuki Eko, SH., MH. dalam penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya Dinas Damkarmat Kabupaten Garut memastikan setiap kejadian kebakaran dapat ditangani secara cepat, terkoordinasi dan mengutamakan keselamatan masyarakat serta meminimalkan kerugian.
Dinas Damkarmat Kabupaten Garut juga terus mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan industri, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama penggunaan tungku, kompor dan aktivitas yang berkaitan dengan bahan-bahan mudah terbakar.
Peristiwa di Cibatu ini kembali menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan terhadap bahaya kebakaran. Kecepatan laporan masyarakat, respons petugas serta koordinasi seluruh unsur di lapangan menjadi faktor penting dalam mencegah api meluas dan mengurangi dampak yang lebih besar.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 22:23 Tanggal 21 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
