Berita

Pegawai SPPG DIY Dipecat Usai Olok-olok Korban Keracunan MBG

Amanda
×

Pegawai SPPG DIY Dipecat Usai Olok-olok Korban Keracunan MBG

Sebarkan artikel ini
Pegawai SPPG DIY Dipecat Usai Olok-olok Korban Keracunan MBG
Pegawai SPPG DIY Dipecat Usai Olok-olok Korban Keracunan MBG

YOGYAKARTA, 21 September 2026 – Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberhentikan seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Muntuk, Kemantren Dlingo, Kabupaten Bantul, setelah mengolok-olok siswa korban keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Karo, Sumatera Utara.

BGN DIY Berhentikan Pegawai SPPG

Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko, mengatakan pemberhentian dilakukan setelah pernyataan pegawai tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Pegawai yang diberhentikan diketahui menjabat sebagai pengawas keuangan di SPPG wilayah Muntuk, Kemantren Dlingo, Kabupaten Bantul.

Gagat menyayangkan pernyataan tersebut. Menurutnya, personel yang terlibat dalam Program MBG tidak hanya harus memiliki kemampuan teknis, tetapi juga wajib memahami etika, empati, sensitivitas, dan tanggung jawab dalam berkomunikasi.

Etika Jadi Perhatian dalam Program MBG

Gagat menjelaskan keputusan pemberhentian tersebut diambil untuk menjaga standar perilaku, etika, serta profesionalitas seluruh jajaran dalam penyelenggaraan Program MBG.

Ia menegaskan keamanan pangan menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan program. Karena itu, ketika terdapat masyarakat yang diduga terdampak persoalan keamanan pangan, seluruh jajaran diminta mengedepankan empati dan rasa saling menghormati.

Menurutnya, persoalan yang menyangkut penerima manfaat tidak seharusnya menjadi bahan olok-olok. Sebaliknya, setiap kejadian harus menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Jajaran SPPG Diminta Bijak Bermedia Sosial

Selain menekankan etika dalam bekerja, BGN Regional DIY meminta seluruh jajaran SPPG lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Gagat mengatakan personel harus memahami sensitivitas persoalan yang sedang dihadapi masyarakat. Komunikasi yang tidak tepat dinilai dapat memperburuk persoalan yang seharusnya menjadi pembelajaran bersama.

“Empati dan saling menghormati harus menjadi bagian dari budaya kerja kita,” kata Gagat.

Diminta Fokus Tingkatkan Pelayanan

Gagat menyebut persoalan tersebut menjadi momentum bagi seluruh jajaran untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pelayanan Program MBG.

Ia mengarahkan seluruh personel agar kembali fokus menjalankan tugas, meningkatkan kualitas pelayanan, memastikan keamanan pangan, melaksanakan standar operasional prosedur (SOP), serta memperkuat pengawasan.

Menurutnya, perhatian masyarakat terhadap Program MBG saat ini cukup besar. Karena itu, perhatian tersebut perlu dijawab dengan kinerja dan pelayanan yang semakin baik.

BGN Tekankan Integritas Seluruh Personel SPPG

Gagat menegaskan persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat sebagai masalah individu. Kejadian itu diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Program MBG.

Seluruh unsur SPPG, mulai dari koordinator wilayah, koordinator kecamatan, kepala SPPG, pengawas gizi, pengawas keuangan, hingga seluruh personel, diminta menjaga integritas, profesionalitas, etika, dan komunikasi dalam menjalankan tugas.

“Jangan sampai satu perilaku menghapus kerja baik banyak orang. Mari kita jadikan ini pelajaran. Bekerja dengan benar, berkomunikasi dengan baik, dan tetap memiliki empati,” ujar Gagat.

Ia menambahkan, seluruh personel SPPG hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi dalam menjalankan tugas harus tetap menghormati pihak lain, terutama ketika masyarakat sedang menghadapi persoalan.

Penulis : Amanda

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 19:15 Tanggal 21 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912