KUPANG, 18 AGUSTUS 2026 – Gempa NTT bermagnitudo 7,7 yang berpusat di Mbay, Kabupaten Nagekeo, menyebabkan 7.968 rumah warga dan 744 fasilitas umum serta infrastruktur mengalami kerusakan. BPBD NTT menyatakan pendataan masih berlangsung di sejumlah wilayah terdampak dan jumlah tersebut masih dapat berubah.
Gempa NTT Rusak Ribuan Rumah Warga
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 7.968 rumah warga mengalami kerusakan akibat gempa bermagnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores.
Kepala BPBD NTT Mahadin Sibarani mengatakan data tersebut merupakan hasil pendataan hingga Senin, 17 Agustus 2026. Kerusakan rumah yang tercatat mencakup kategori ringan hingga berat.
“Jumlah rumah yang tercatat mengalami kerusakan ringan hingga berat mencapai 7.968 unit rumah,” kata Mahadin di Kupang, Selasa (18/8/2026).
744 Fasum dan Infrastruktur Ikut Terdampak
Selain rumah warga, gempa juga menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum dan infrastruktur. BPBD NTT mencatat sedikitnya 744 unit fasilitas umum dan infrastruktur mengalami kerusakan.
Jumlah tersebut meningkat cukup tajam dibandingkan laporan sebelumnya. Pada laporan situasi 15 Agustus 2026, BPBD mencatat 163 fasilitas umum dan infrastruktur terdampak.
Peningkatan data tersebut sejalan dengan semakin luasnya proses pendataan di wilayah yang merasakan dampak gempa.
Pendataan Kerusakan Masih Berlangsung
Mahadin menegaskan angka 7.968 rumah rusak dan 744 fasilitas umum serta infrastruktur terdampak belum menjadi data final. Petugas masih melakukan pendataan sekaligus verifikasi langsung di lapangan.
Menurutnya, data yang telah disampaikan merupakan jumlah kerusakan yang sudah masuk dan diverifikasi sampai batas waktu pelaporan.
Empat Kabupaten Menjadi Wilayah Pendataan
Pendataan kerusakan dilakukan di sejumlah kabupaten yang terdampak gempa, antara lain Kabupaten Manggarai, Ngada, Nagekeo, dan Sikka.
Tim di lapangan terus memeriksa kondisi bangunan untuk memastikan tingkat kerusakan sekaligus memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai dampak gempa terhadap masyarakat.
Mahadin mengatakan proses verifikasi penting dilakukan agar data yang terkumpul benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Jumlah Kerusakan Meningkat Lebih dari Empat Kali Lipat
Data BPBD menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah rumah terdampak. Pada laporan 15 Agustus 2026, tercatat 1.639 rumah mengalami kerusakan.
Dalam dua hari, jumlah tersebut meningkat menjadi 7.968 rumah. Artinya, jumlah rumah rusak bertambah sekitar 6.329 unit atau lebih dari empat kali lipat dibandingkan laporan sebelumnya.
Peningkatan itu tidak serta-merta menunjukkan seluruh kerusakan terjadi dalam waktu bersamaan. BPBD menjelaskan bertambahnya angka terutama dipengaruhi oleh meluasnya cakupan pendataan dan proses verifikasi di berbagai wilayah terdampak.
Data Masih Bisa Berubah
BPBD NTT mengingatkan masyarakat bahwa data kerusakan masih bersifat sementara. Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang terdampak untuk memastikan kondisi dan tingkat kerusakannya.
Pemerintah daerah terus memperbarui data seiring masuknya laporan dari kabupaten terdampak. Hasil verifikasi tersebut nantinya menjadi dasar untuk menggambarkan secara lebih menyeluruh dampak gempa terhadap permukiman, fasilitas umum, dan infrastruktur di NTT.
Dengan proses pendataan yang masih berjalan, jumlah rumah maupun fasilitas yang mengalami kerusakan berpotensi bertambah apabila ditemukan dampak baru di lapangan.
Penulis : Amanda
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 14:47 Tanggal 18 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912





