JAKARTA, 21 Juli 2026 – Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih tetap berlaku. Meski Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, pencekalan yang diajukan Polda Metro Jaya tetap sah hingga masa berlakunya berakhir.
Imigrasi Tegaskan Status Cekal Masih Berlaku
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan surat pencegahan ke luar negeri yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan hukum acara.
Menurutnya, masa berlaku pencegahan tersebut tetap berjalan selama 20 hari sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Sesuai dengan hukum acara, masih berlaku yang lama sampai dengan 20 hari. Kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan daripada penyidik dari Kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak,” ujar Hendarsam kepada wartawan di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Hendarsam menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya bertindak sebagai pelaksana teknis dalam pelaksanaan pencegahan ke luar negeri.
Imigrasi Tunggu Permintaan Kejaksaan Agung
Ia menjelaskan bahwa setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, wajib ditindaklanjuti oleh pihak Imigrasi sesuai kewenangannya.
“Jadi harap diketahui bahwa Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis saja untuk kasus-kasus seperti ini. Apabila ada dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait mengajukan cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjutinya,” jelas Hendarsam.
Terkait diterbitkannya Sprindik baru oleh Kejaksaan Agung, Hendarsam mengatakan pihaknya akan menunggu apakah nantinya Kejagung akan kembali mengajukan permohonan pencegahan setelah masa cekal yang saat ini berakhir.
Ia memastikan hingga kini surat pencegahan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026 masih menjadi dasar hukum yang berlaku.
“Terkait dengan pengajuan oleh Polda Metro Jaya, kami langsung menerbitkan surat cekalnya. (Statusnya) masih berlaku sampai dengan sekarang,” tambahnya.
Febrie Adriansyah Berstatus Tersangka
Febrie Adriansyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan dana PT ASABRI.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026.
Dengan masih berlakunya surat pencegahan tersebut, Febrie Adriansyah tetap tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga masa cekalnya berakhir atau terdapat ketentuan baru dari penyidik yang berwenang.
Penulis : Amanda
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Imigrasi Pastikan Cekal Febrie Adriansyah Belum Dicabut
Dibuat oleh Amanda pada 22:17 WIB, 21 Juli 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



