Berita Daerah

Bupati Garut Lantik Empat Kepala Desa PAW, DPMD Targetkan Seluruh Proses Selesai Agustus 2026

Taufik Hidayat
×

Bupati Garut Lantik Empat Kepala Desa PAW, DPMD Targetkan Seluruh Proses Selesai Agustus 2026

Sebarkan artikel ini

 

Garut, 14 Juli 2026 – Bupati Garut secara resmi melantik empat Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Pamengkang Pendopo Garut, Jalan Kiansantang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Selasa (14/7/2026). Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Garut untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal setelah adanya kekosongan jabatan kepala desa.

Melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, Kepala Dinas DPMD M. Ramdani menjelaskan kepada awak media bahwa empat kepala desa yang dilantik berasal dari Desa Wangunjaya, Kecamatan Bungbulang, Desa Mekarwangi, Kecamatan Talegong, Desa Sindangprabu, Kecamatan Wanaraja, serta Desa Mekarmukti, Kecamatan Talegong.

Idad Badrudin menerangkan bahwa pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu dilakukan apabila kepala desa sebelumnya meninggal dunia atau mengundurkan diri, dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. Dalam kondisi tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku, desa wajib menyelenggarakan pemilihan kepala desa antar waktu agar kepemimpinan di tingkat desa tetap berjalan dengan baik.

Ia menyebutkan, hingga saat ini terdapat 24 desa di Kabupaten Garut yang melaksanakan proses Kepala Desa PAW. Dari jumlah tersebut, 17 kepala desa telah resmi dilantik, sementara tiga desa masih dalam tahap pemberkasan, dan sisanya sedang menjalani tahapan pelaksanaan pemilihan.

“Kami berharap seluruh proses pemilihan kepala desa antar waktu dapat selesai pada bulan Agustus 2026. DPMD terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Idad berharap para kepala desa yang baru dilantik mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta membawa perubahan positif bagi desanya masing-masing.

“Harapan kami tentu kepala desa yang baru dapat membangun desa menjadi lebih maju, mandiri, serta memberikan pelayanan publik yang semakin baik kepada masyarakat. Kehadiran kepala desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan Dana Desa secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, Kabupaten Garut yang memiliki 421 desa membutuhkan komitmen kuat dari seluruh kepala desa dalam mengelola anggaran mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga publikasi kepada masyarakat.

“Dana Desa harus dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Idad menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan Kepala Desa PAW berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler. Jika Pilkades reguler diselenggarakan secara serentak dengan kepanitiaan yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten, maka untuk pemilihan Kepala Desa PAW penyelenggara utamanya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan DPMD Kabupaten Garut.

Dengan pelantikan empat kepala desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut berharap penyelenggaraan pemerintahan desa semakin optimal, pembangunan dapat terus berjalan, serta pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat di seluruh wilayah Kabupaten Garut.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 18f7ede0a947b7bea6a4cfc691f9362b | 2026

Bupati Garut Lantik Empat Kepala Desa PAW, DPMD Targetkan Seluruh Proses Selesai Agustus 2026

Dibuat oleh Taufik Hidayat pada 19:18 WIB, 14 Juli 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999