JAKARTA, 13 Juli 2026 – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengawasi proses pengusutan kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. DPR juga mendorong pembentukan tim independen di Kejaksaan Agung untuk memastikan penyidikan berjalan objektif.
KPK Supervisi Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KPK telah melakukan supervisi terhadap proses penyidikan kasus Febrie Adriansyah yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Menurutnya, pengawasan dari lembaga antirasuah tersebut menjadi bagian dari mekanisme yang diatur dalam kewenangan KPK untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kita kemarin sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK. Kan sama aja ya kan? Jadi KPK melakukan supervisi,” kata Habiburokhman di Kompleks DPR RI, Senin (13/7).
DPR Persilakan KPK Ambil Alih Perkara
Habiburokhman menegaskan KPK memiliki kewenangan apabila memandang perlu mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Ia menilai keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan,” ujarnya.
Dorong Kejagung Bentuk Tim Independen
Selain menyoroti supervisi KPK, Habiburokhman juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik baru yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah.
Tim Baru Dinilai Menjaga Objektivitas
Menurutnya, pembentukan tim independen diperlukan untuk menjaga kredibilitas dan independensi proses penyidikan, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Mungkin bisa dibuat tim baru, yang steril, karena kita enggak tahu di Pak Plt Jampidsus yang lama ini siapa saja yang terlibat. Jadi tim baru yang benar-benar independen,” kata Habiburokhman.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan korupsi, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di PT ASABRI. Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan.
Penulis : Amanda
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
DPR Persilakan KPK Ambil Alih Kasus Febrie
Dibuat oleh Amanda pada 22:24 WIB, 13 Juli 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



