Berita UtamaHeadline NewsKorupsi

Iskandar Sitorus Diperiksa KPK, Didalami Dugaan Pengondisian Saksi

Aninggell
×

Iskandar Sitorus Diperiksa KPK, Didalami Dugaan Pengondisian Saksi

Sebarkan artikel ini
Iskandar Sitorus Diperiksa KPK
Iskandar Sitorus Diperiksa KPK

JAKARTA, 12 JUNI 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris sekaligus Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar HP Sitorus sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang melibatkan PT Blueray Cargo. Penyidik mendalami dugaan pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi yang berpotensi mengganggu proses penyidikan.

KPK Periksa Iskandar Sitorus dalam Kasus Suap Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Iskandar HP Sitorus untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Iskandar hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi Prasetyo.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali berbagai informasi yang berkaitan dengan perkara, termasuk hubungan Iskandar dengan pihak PT Blueray Cargo serta informasi lain yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.

KPK Dalami Dugaan Pengumpulan Materi Pemeriksaan Saksi

Salah satu poin utama yang didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan Iskandar Sitorus adalah dugaan adanya pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan dari sejumlah saksi dalam perkara suap Bea Cukai.

KPK mendalami apakah aktivitas tersebut memiliki keterkaitan dengan upaya memengaruhi jalannya proses hukum atau menghambat penyidikan.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh.

“Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini,” kata Budi Prasetyo.

Menurut KPK, dugaan pengumpulan materi pemeriksaan menjadi perhatian karena apabila ditemukan unsur pidana, tindakan tersebut dapat berkaitan dengan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Namun, hingga saat ini KPK belum menyimpulkan adanya keterlibatan pidana terhadap Iskandar Sitorus.

Penyidik KPK Telusuri Dugaan Gangguan Proses Penyidikan

Dalam pengembangan perkara suap pengurusan importasi barang tersebut, KPK sebelumnya menemukan sejumlah informasi yang berkaitan dengan dugaan adanya upaya dari pihak tertentu untuk memengaruhi proses penanganan perkara.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta pengumpulan barang bukti elektronik.

KPK masih menganalisis seluruh informasi yang diperoleh untuk menentukan apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Salah satu aturan yang menjadi perhatian penyidik adalah Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai tindakan merintangi proses penyidikan perkara korupsi.

Iskandar Sitorus Mengaku Mendapat Kuasa Non-Litigasi dari Bos Blueray Cargo

Setelah menjalani pemeriksaan, Iskandar Sitorus menjelaskan alasan dirinya dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Ia menyebut pemeriksaan berkaitan dengan kuasa non-litigasi yang diberikan oleh pemilik PT Blueray Cargo, John Field.

“Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa non litigasi dari John Field,” ujar Iskandar usai diperiksa penyidik KPK.

Menurut Iskandar, dirinya menerima mandat untuk membantu menangani berbagai persoalan perusahaan di luar proses pengadilan setelah kasus dugaan suap Bea Cukai mencuat.

Ia juga menyebut tugas tersebut mencakup penyelesaian persoalan operasional perusahaan, termasuk keluhan pelanggan yang terdampak akibat proses hukum yang berjalan.

Iskandar Serahkan Bukti Transfer kepada KPK

Selain menjelaskan mengenai kuasa non-litigasi, Iskandar Sitorus juga mengungkapkan adanya dokumen bukti transfer uang yang ditemukan ketika menangani persoalan PT Blueray Cargo.

Menurut dia, dokumen tersebut diminta oleh penyidik KPK untuk kepentingan pengembangan penyidikan.

Iskandar menyebut bukti transfer tersebut mengarah kepada seseorang berinisial A yang disebut memiliki hubungan dengan seorang pejabat.

Ia memastikan dokumen tersebut akan diserahkan kepada penyidik KPK untuk menjadi bagian dari proses pendalaman perkara.

Duduk Perkara Dugaan Suap PT Blueray Cargo

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, baik dari unsur pejabat Bea dan Cukai maupun pihak swasta.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada pejabat tertentu untuk memengaruhi proses pelayanan dan pengawasan kepabeanan terhadap kegiatan impor.

PT Blueray Cargo menjadi salah satu pihak swasta yang ikut terseret dalam perkara tersebut setelah KPK menemukan dugaan adanya transaksi yang berkaitan dengan pengurusan fasilitas atau pelayanan impor.

KPK Masih Dalami Peran Para Pihak dalam Kasus Blueray Cargo

Pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap seluruh rangkaian perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penyidik masih mendalami berbagai aspek, mulai dari aliran dana, komunikasi antar pihak, hingga kemungkinan adanya tindakan yang dapat menghambat proses hukum.

KPK menegaskan setiap informasi baru akan diverifikasi berdasarkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan integritas pelayanan kepabeanan dan pengawasan terhadap aktivitas importasi barang di Indonesia.

Lembaga antirasuah memastikan proses penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.


 

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: f7d351b12aceb559b97e16f5224c5a02 | 2026

Iskandar Sitorus Diperiksa KPK, Didalami Dugaan Pengondisian Saksi

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 22:05 WIB, 12 Juni 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-39963