Berita DaerahPolri

Meresahkan Warga Saat Mabuk, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Abah Rohman
×

Meresahkan Warga Saat Mabuk, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Polsek Samarang Polres Garut Merespon cepat aduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Taros Kapolres terkait adanya seorang pemuda yang diduga mabuk dan meresahkan warga di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Pada Minggu Malam (7/6/2026)

Petugas mendatangi lokasi yang dilaporkan, yakni di Kampung Pogor, Desa Cintarasa, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Hasil pengecekan di lapangan menemukan seorang pemuda AF alias AJ, warga Kampung Pogor, Desa Cintarasa, Kecamatan Samarang, dalam keadaan mabuk yang dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar,” ujar Kapolsek saat di temui awak media.

Selanjutnya, petugas mengamankan yang bersangkutan ke Mapolsek Samarang untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga melakukan pendalaman guna mengetahui asal-usul minuman keras yang dikonsumsi oleh yang bersangkutan.

Melalui respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat, Polres Garut berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik guna menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: ce5e69dcce5b6c8b77a35c81040b4a01 | 2026

Meresahkan Warga Saat Mabuk, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Dibuat oleh Abah Rohman pada 09:52 WIB, 8 Juni 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999