Berita UtamaHeadline NewsKorupsi

Tersangka Korupsi Imipas: Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Pekan

Aninggell
×

Tersangka Korupsi Imipas: Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Pekan

Sebarkan artikel ini
Tersangka Korupsi Imipas: Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Pekan
Tersangka Korupsi Imipas: Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Pekan

JAKARTA, 4 JUNI 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK mengungkap praktik korupsi tersebut berlangsung secara sistematis selama bertahun-tahun dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK menyebut aliran dana yang diduga berasal dari praktik ilegal pengurusan izin tinggal WNA mencapai Rp366,7 miliar dan mengalir melalui puluhan rekening, termasuk rekening milik office boy (OB), cleaning service, hingga kerabat para pelaku.

KPK Ungkap Aliran Dana Rp366,7 Miliar dari Pengurusan Izin Tinggal WNA

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pihaknya menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aktivitas keuangan mencurigakan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Berdasarkan hasil analisis, ditemukan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 yang memiliki keterkaitan dengan 96 rekening bank.

Total perputaran dana mencapai Rp366,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi para pegawai. Sementara 97 persen sisanya diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus berbagai layanan keimigrasian.

Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan hingga berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan delapan tersangka.

Peran Silmy Karim dalam Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Menurut KPK, praktik pemerasan dilakukan secara terstruktur dengan pola komando dari pejabat tingkat atas hingga pelaksana lapangan.

Saat masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim diduga meminta jatah rutin dari proses pengurusan izin tinggal WNA.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian saat itu, Jaya Saputra.

Jaya kemudian meneruskan instruksi kepada para pejabat di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari setiap pengurusan dokumen izin tinggal.

KPK mengungkap bahwa Silmy Karim diduga menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan.

Dana tersebut disebut diberikan secara berkala setiap hari Jumat selama praktik korupsi berlangsung.

Tersangka Korupsi Imipas : Sistem Setoran Berjenjang dari Pusat hingga Staf

KPK menggambarkan mekanisme yang berjalan sebagai pola top-down atau perintah dari atas ke bawah.

Jaya Saputra kemudian menginstruksikan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji dan Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo untuk menarik biaya tambahan dari pemohon.

Instruksi itu diteruskan kepada Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah yang bertugas mengumpulkan dana dari lapangan.

Setiap tahapan pengurusan izin tinggal disebut memiliki biaya tambahan yang harus dibayarkan pemohon agar proses berjalan lancar.

Bahkan KPK mengungkap istilah yang menggambarkan praktik tersebut dengan kalimat, “setiap klik ada harganya.”

Rekening Office Boy dan Cleaning Service Dipakai Menampung Uang

Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah penggunaan rekening nominee untuk menyamarkan aliran dana hasil korupsi.

KPK menyebut Gusti Benardiansyah menggunakan berbagai rekening milik pihak lain sebagai rekening penampung.

Modus Menggunakan Rekening Nominee

Rekening yang digunakan bukan hanya milik keluarga atau kerabat dekat.

Penyidik menemukan rekening milik office boy, cleaning service, hingga rekening yang diperoleh melalui praktik jual beli rekening.

Cara tersebut digunakan agar transaksi tidak langsung terhubung dengan para pelaku utama.

Dana yang masuk dari biro jasa maupun WNA kemudian dikumpulkan dalam rekening-rekening tersebut sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak yang terlibat.

KPK menilai penggunaan rekening nominee menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.

Kode Rahasia “Malaikat” hingga Istilah Grup Band

Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan penggunaan kode-kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil korupsi.

Salah satu istilah yang digunakan adalah “malaikat”.

Menurut KPK, istilah tersebut merujuk pada distribusi dana kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.

Pembagian Uang Disamarkan dengan Berbagai Istilah

Selain kode “malaikat”, para pelaku juga menggunakan istilah yang berkaitan dengan grup musik.

Terdapat kode seperti:

  • Vokalis
  • Gitaris
  • Backing vocal
  • Koreografer
  • Pembayaran konser

Istilah tersebut diduga digunakan untuk merepresentasikan penerima aliran dana tertentu sehingga tidak mudah terdeteksi saat komunikasi berlangsung.

KPK menilai penggunaan kode-kode tersebut menunjukkan adanya kesadaran para pelaku bahwa aktivitas yang dilakukan merupakan tindakan melawan hukum.

Uang Korupsi Dipakai Beli Rumah, Emas dan Usaha

Penyidik juga menemukan bahwa hasil pemerasan dan gratifikasi tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Sebagian dana diduga dialihkan ke berbagai bentuk investasi dan aset.

Pembelian Emas hingga Perusahaan Towing

KPK mengungkap sebagian uang digunakan untuk:

  1. Pembelian rumah
  2. Pembelian emas
  3. Pembelian kendaraan
  4. Pengembangan usaha
  5. Pendirian perusahaan towing

Bahkan ketika kasus dugaan korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan mulai terungkap, para pihak yang terlibat disebut segera menarik dana dari rekening penampung.

Sebagian dana tersebut kemudian dikonversi menjadi emas.

Dalam salah satu transaksi pembelian rumah, pembayaran bahkan dilakukan menggunakan kepingan emas untuk menghindari pelacakan.

OTT KPK Sita Aset Rp17,5 Miliar

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, KPK mengamankan 18 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Selain itu, penyidik menyita berbagai aset dengan total nilai sekitar Rp17,5 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  1. 7 unit mobil
  2. 15 unit sepeda motor
  3. 11 unit sepeda
  4. Saldo rekening bank
  5. Rekening aset kripto
  6. Mata uang asing

Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus dikembangkan.

Daftar Lengkap Tersangka Korupsi Imipas

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu:

  1. Silmy Karim – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  2. Saffar Muhammad Godam – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
  3. Jaya Saputra – Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat.
  4. Tessar Bayu Setyaji – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
  5. Bagus Bramantyo – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Jakarta Barat 2025-2026.
  7. Juniadi Sri Priambudi – Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benardiansyah – Staf Subdit Izin Tinggal.

Pasal yang Menjerat Para Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga dijerat juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus yang menyeret para tersangka korupsi Imipas ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah diungkap KPK di sektor pelayanan keimigrasian. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan tersebar melalui puluhan rekening nominee.

Penulis: Aninggelldivita

Sumber Berita: Konferensi Pers KPK, 4 Juni 2026


 

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 75772b1468d687b8770fc4afc8e517fd | 2026

Tersangka Korupsi Imipas: Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Pekan

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 20:46 WIB, 4 Juni 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-39640