Berita UtamaHeadline News

Penggeledahan BGN oleh Kejagung Usai Prabowo Copot Pimpinan

FAAL Redaksi
×

Penggeledahan BGN oleh Kejagung Usai Prabowo Copot Pimpinan

Sebarkan artikel ini
Penggeledahan BGN oleh Kejagung Usai Prabowo Copot Pimpinan
Penggeledahan BGN oleh Kejagung Usai Prabowo Copot Pimpinan

JAKARTA, 3 JUNI 2026Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (3/6/2026). Penggeledahan yang berlangsung sejak dini hari itu dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot sejumlah pimpinan BGN, termasuk Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Kejagung Benarkan Penggeledahan di Kantor BGN

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor BGN.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar dilakukannya penggeledahan tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih bekerja di lokasi dan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Jeffry juga belum menjelaskan sejak kapan penyelidikan perkara tersebut dilakukan maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Belum Ada Keterangan Resmi dari BGN

Di sisi lain, pihak Badan Gizi Nasional belum memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan tersebut.

Sejumlah upaya konfirmasi kepada jajaran pimpinan BGN, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, belum memperoleh respons.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa pejabat BGN tengah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi informasi tersebut.

Pencopotan Pimpinan BGN Jadi Sorotan

Penggeledahan yang dilakukan Kejagung menarik perhatian publik karena berlangsung hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian besar di jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Presiden pada Selasa (2/6/2026).

Menurut Prasetyo, evaluasi dilakukan setelah Presiden melakukan pemantauan terhadap kinerja BGN dalam menjalankan tugas dan program-program strategis nasional.

“Pada hari ini Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara.

Dalam keputusan tersebut, Presiden memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN serta mencopot dua wakil kepala lembaga tersebut.

Tiga Pejabat yang Dicopot

Pejabat yang diberhentikan dari jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional meliputi:

  1. Dadan Hindayana – Kepala BGN
  2. Lodewyk Pusung Paulus – Wakil Kepala BGN
  3. Sony Sonjaya – Wakil Kepala BGN

Pemerintah menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan dedikasi para pejabat tersebut selama membangun fondasi kelembagaan Badan Gizi Nasional.

Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Kepala BGN Baru

Bersamaan dengan pergantian tersebut, Presiden Prabowo menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru.

Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai salah satu Wakil Kepala BGN.

Selain itu, Presiden juga menunjuk dua wakil kepala baru untuk memperkuat struktur kepemimpinan lembaga tersebut.

Susunan Pimpinan Badan Gizi Nasional Terbaru

Berikut susunan pimpinan Badan Gizi Nasional setelah keputusan Presiden Prabowo Subianto:

  1. Kepala BGN: Nanik S Deyang
  2. Wakil Kepala BGN: Agustina Arum Sari
  3. Wakil Kepala BGN: Mayjen TNI Trenggono

Isu OTT Sempat Beredar Sebelum Penggeledahan

Sebelum penggeledahan dilakukan, sempat beredar informasi melalui pesan singkat mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Gizi Nasional.

Informasi awal menyebutkan bahwa operasi tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, informasi lain kemudian menyebutkan bahwa penanganan perkara berada di bawah Kejaksaan Agung.

Hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari KPK maupun Kejaksaan Agung mengenai adanya OTT tersebut.

Karena itu, publik masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan perkara yang menjadi dasar penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional.

Publik Menanti Penjelasan Kejagung

Penggeledahan kantor BGN menjadi perkembangan penting yang berpotensi membuka informasi baru terkait dugaan pelanggaran hukum di lembaga yang menangani program gizi nasional tersebut.

Sampai Rabu siang, penyidik Kejaksaan Agung masih berada di lokasi dan belum memberikan keterangan lanjutan mengenai barang bukti yang diamankan maupun pihak-pihak yang akan diperiksa.

Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan mengingat penggeledahan berlangsung berdekatan dengan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pewarta : Aninggelldivita


 

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: a23b8795b5378304c850f094d22e23d7 | 2026

Penggeledahan BGN oleh Kejagung Usai Prabowo Copot Pimpinan

Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi pada 13:01 WIB, 3 Juni 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-39545