Berita Nasional

Kader PKBN Syaiful Alamsyah: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Pondasi Perdamaian Dunia

Abah Rohman
×

Kader PKBN Syaiful Alamsyah: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Pondasi Perdamaian Dunia

Sebarkan artikel ini

 

Depok, 1 Juni 2026 – Memperingati Hari Lahir Pancasila, Syaiful Alamsyah, Kader PKBN sekaligus alumni IKA CSK, menyampaikan refleksi tentang makna Pancasila bagi bangsa Indonesia.

Menurut Alamsyah, Pancasila bukan sekadar dasar negara, tapi juga pemersatu bangsa dan pondasi perdamaian dunia.

Pancasila adalah landasan dalam bernegara. Perjalanan dan sejarah terbentuknya Pancasila melahirkan 5 sila yang menjadi panduan hidup berbangsa,” ucap Alamsyah.

Ia menambahkan, proses terbentuknya Pancasila mulai dari sidang BPUPKI 29 Mei – 1 Juni 1945, perumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945, hingga pengesahan oleh PPKI 18 Agustus 1945 adalah bukti nyata semangat musyawarah para pendiri bangsa.

Nilai musyawarah, toleransi, dan gotong royong inilah yang harus terus kita jaga. Agar Indonesia tetap utuh, bersatu, dan damai di tengah keberagaman,” tegasnya.

Alamsyah mengajak generasi muda untuk tidak hanya hafal 5 sila, tapi juga mengamalkan Pancasila dalam tindakan nyata sehari-hari, mulai dari menghargai perbedaan hingga aktif menjaga persatuan.

Responden Gus Sigit

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: cd13f8d7924a0806b7ab65e536e4d3c3 | 2026

Kader PKBN Syaiful Alamsyah: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Pondasi Perdamaian Dunia

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 15:29 WIB, 1 Juni 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-39475