Berita Daerah

Marak Berbulan-bulan, Ratusan Mesin dan Alat Berat Beroperasi di Lokasi PETI Nagari Kajai, Kapolsek Talamau Turun Langkung Lakukan Penegakan Hukum

redaksi sumbar
×

Marak Berbulan-bulan, Ratusan Mesin dan Alat Berat Beroperasi di Lokasi PETI Nagari Kajai, Kapolsek Talamau Turun Langkung Lakukan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Marak Berbulan-bulan, Ratusan Mesin dan Alat Berat Beroperasi di Lokasi PETI Nagari Kajai, Kapolsek Talamau Turun Langkung Lakukan Penegakan Hukum

PASAMAN BARAT – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, tercatat sangat masif dan telah berlangsung selama berbulan-bulan. Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan ilegal ini dilakukan dengan skala besar, ditandai dengan beroperasinya sekitar 500 unit mesin dompeng serta puluhan unit alat berat berupa ekskavator mini yang digunakan untuk mengeruk tanah dan bahan galian.

Merespons maraknya aktivitas yang meresahkan warga dan merusak lingkungan tersebut, Kapolsek Talamau, IPTU Fifriki Candra, S.H., M.H, memimpin langsung kegiatan penegakan hukum (Gakum) ke lokasi. Didampingi oleh jajaran kepolisian serta unsur Pemerintah Nagari Kajai, tim turun ke kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Kecamatan Talamau, pada Senin (25/5/2026).

Tindakan ini merupakan wujud serius kepolisian dalam menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk dari masyarakat setempat yang merasa cemas akan dampak kerusakan alam serta ancaman keamanan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan liar tersebut.

Kapolsek Talamau, IPTU Fifriki Candra, menyampaikan bahwa keberadaan ratusan mesin dan puluhan alat berat yang beroperasi tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum berat dan sangat merusak tatanan lingkungan hidup.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa aktivitas ini sudah berjalan berbulan-bulan dan sangat masif. Di lokasi kami temukan fakta bahwa ada sekitar 500 lebih mesin dompeng dan puluhan ekskavator mini yang aktif melakukan penambangan. Ini adalah skala yang besar dan tentu saja sangat merusak lingkungan serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kapolsek di lokasi kegiatan.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut, mengamankan aset kekayaan alam daerah, serta memberikan efek jera kepada para pelaku. Pihaknya juga mengingatkan bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi dan wajib memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Bersama perangkat nagari, tim melakukan pengecekan lokasi, memberikan peringatan keras, dan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas di tempat tersebut. Masyarakat sekitar pun menyambut baik langkah tegas ini dan berharap penindakan berlanjut agar wilayah Kasiak Putiah dan sekitarnya terbebas dari kerusakan akibat PETI.

Kapolsek berjanji akan melakukan pengawasan berkelanjutan dan tindakan tegas serupa jika ditemukan kembali aktivitas ilegal, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah hukum Kecamatan Talamau.(DS)

@Sikumbang

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: f178c3dcc4060e1ec139ea2fba43fd04 | 2026

Marak Berbulan-bulan, Ratusan Mesin dan Alat Berat Beroperasi di Lokasi PETI Nagari Kajai, Kapolsek Talamau Turun Langkung Lakukan Penegakan Hukum

Diterbitkan pertama kali oleh redaksi sumbar pada 23:21 WIB, 25 Mei 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-39119

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999