Berita Daerah

Marak Berbulan-bulan, Ratusan Mesin dan Alat Berat Beroperasi di Lokasi PETI Nagari Kajai, Kapolsek Talamau Turun Langkung Lakukan Penegakan Hukum

Andrie Sikumbang
×

Marak Berbulan-bulan, Ratusan Mesin dan Alat Berat Beroperasi di Lokasi PETI Nagari Kajai, Kapolsek Talamau Turun Langkung Lakukan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Marak Berbulan-bulan, Ratusan Mesin dan Alat Berat Beroperasi di Lokasi PETI Nagari Kajai, Kapolsek Talamau Turun Langkung Lakukan Penegakan Hukum

PASAMAN BARAT – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, tercatat sangat masif dan telah berlangsung selama berbulan-bulan. Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan ilegal ini dilakukan dengan skala besar, ditandai dengan beroperasinya sekitar 500 unit mesin dompeng serta puluhan unit alat berat berupa ekskavator mini yang digunakan untuk mengeruk tanah dan bahan galian.

Merespons maraknya aktivitas yang meresahkan warga dan merusak lingkungan tersebut, Kapolsek Talamau, IPTU Fifriki Candra, S.H., M.H, memimpin langsung kegiatan penegakan hukum (Gakum) ke lokasi. Didampingi oleh jajaran kepolisian serta unsur Pemerintah Nagari Kajai, tim turun ke kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Kecamatan Talamau, pada Senin (25/5/2026).

Tindakan ini merupakan wujud serius kepolisian dalam menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk dari masyarakat setempat yang merasa cemas akan dampak kerusakan alam serta ancaman keamanan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan liar tersebut.

Kapolsek Talamau, IPTU Fifriki Candra, menyampaikan bahwa keberadaan ratusan mesin dan puluhan alat berat yang beroperasi tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum berat dan sangat merusak tatanan lingkungan hidup.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa aktivitas ini sudah berjalan berbulan-bulan dan sangat masif. Di lokasi kami temukan fakta bahwa ada sekitar 500 lebih mesin dompeng dan puluhan ekskavator mini yang aktif melakukan penambangan. Ini adalah skala yang besar dan tentu saja sangat merusak lingkungan serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kapolsek di lokasi kegiatan.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut, mengamankan aset kekayaan alam daerah, serta memberikan efek jera kepada para pelaku. Pihaknya juga mengingatkan bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi dan wajib memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Bersama perangkat nagari, tim melakukan pengecekan lokasi, memberikan peringatan keras, dan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas di tempat tersebut. Masyarakat sekitar pun menyambut baik langkah tegas ini dan berharap penindakan berlanjut agar wilayah Kasiak Putiah dan sekitarnya terbebas dari kerusakan akibat PETI.

Kapolsek berjanji akan melakukan pengawasan berkelanjutan dan tindakan tegas serupa jika ditemukan kembali aktivitas ilegal, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah hukum Kecamatan Talamau.(DS)

@Sikumbang

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Andrie Sikumbang Jam 23:21 Tanggal 25 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912