Berita

Kendaraan Dinas Menunggak Pajak Jadi Sorotan, Masyarakat Pertanyakan Disiplin ASN dan Ketegasan Pemerintah

Taufik Hidayat
×

Kendaraan Dinas Menunggak Pajak Jadi Sorotan, Masyarakat Pertanyakan Disiplin ASN dan Ketegasan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

 

Garut,(22-Mei-2026).Banyaknya kendaraan dinas berpelat merah yang diduga lalai membayar pajak kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Di tengah gencarnya pemerintah mengingatkan warga agar taat membayar pajak kendaraan bermotor, justru masih ditemukan sejumlah kendaraan operasional milik instansi pemerintahan yang tidak disiplin dalam memenuhi kewajibannya sendiri.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat kecil. Sebab, rakyat biasa terus-menerus ditekan dan digenjot untuk patuh membayar pajak, bahkan tak jarang harus menghadapi razia hingga denda apabila terlambat melakukan pembayaran. Sementara itu, kendaraan dinas yang digunakan aparatur negara justru ada yang menunggak pajak tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat secara terbuka.

Ungkapan kekecewaan masyarakat pun ramai bermunculan. Dalam bahasa Sunda, sebagian warga menyindir kondisi tersebut dengan kalimat, “abongke na ASN bisa sangeunah na wae abong boga wewenang jeng jabatan,” yang menggambarkan adanya anggapan bahwa oknum aparatur sipil negara bertindak seenaknya karena merasa memiliki jabatan dan kekuasaan.

Padahal, disiplin ASN telah diatur secara jelas dalam berbagai ketentuan peraturan pemerintah. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2003 yang menekankan pentingnya kedisiplinan, tanggung jawab, serta kepatuhan aparatur negara terhadap aturan dan etika pemerintahan. ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban administrasi, termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.

Pajak kendaraan bermotor sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting. Dana yang terkumpul dari pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program pelayanan masyarakat lainnya. Karena itu, seluruh pihak, termasuk instansi pemerintahan, memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Masyarakat menilai pemerintah harus mampu memberikan keteladanan sebelum meminta rakyat kecil terus disiplin membayar pajak. Ketika kendaraan dinas milik pemerintah sendiri masih banyak yang belum memenuhi kewajibannya, maka wibawa penegakan aturan dinilai menjadi lemah dan dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Selain itu, publik juga mempertanyakan pengelolaan anggaran kendaraan dinas. Sebab, kendaraan operasional pemerintahan pada umumnya memiliki alokasi anggaran untuk biaya perawatan, operasional, hingga pembayaran pajak tahunan. Jika masih terjadi tunggakan, maka hal tersebut dianggap sebagai bentuk kelalaian administrasi yang tidak seharusnya terjadi di lingkungan birokrasi.

Pengamat kebijakan publik menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi terkait. Pendataan ulang kendaraan dinas, pemeriksaan administrasi secara berkala, hingga pemberian sanksi tegas terhadap pihak yang lalai dinilai penting dilakukan agar aturan benar-benar berjalan tanpa pandang bulu.

Masyarakat berharap penegakan disiplin tidak hanya berlaku kepada rakyat kecil, tetapi juga diterapkan secara adil kepada seluruh aparatur negara. Sebab, kepercayaan publik akan tumbuh apabila pemerintah mampu memberikan contoh nyata dalam kepatuhan terhadap aturan yang mereka buat sendiri.

Permasalahan kendaraan dinas yang menunggak pajak ini menjadi cerminan bahwa reformasi birokrasi dan kedisiplinan ASN masih perlu diperkuat. Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus menekan masyarakat agar taat pajak, tetapi juga memastikan seluruh aparatur negara menjalankan kewajibannya secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.(opx)

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 Juni 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 14:55 Tanggal 22 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912