Garut – Polsek Kadungora Polres Garut menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat melalui Call Center 110. Setelah menerima informasi kebutuhan bantuan dari masyarakat, personel piket langsung bergerak menuju lokasi kendaraan roda dua yang mengalami mogok di Jalan Raya Cijapati, tepatnya di kawasan Tanjakan Kopi, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Selasa (22/9/2026).
Personel piket Polsek Kadungora segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi masyarakat sekaligus memberikan bantuan secara langsung.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati kendaraan roda dua milik warga mengalami mogok saat melintasi tanjakan. Dengan sigap dan humanis, personel kemudian membantu mengevakuasi kendaraan tersebut menggunakan mobil Patroli hingga dapat dibawa ke tempat yang lebih aman.
Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si., mengatakan bahwa pelayanan melalui Call Center 110 merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh bantuan kepolisian.
Call Center 110 merupakan sarana pelayanan Polri yang dapat dimanfaatkan masyarakat ketika membutuhkan bantuan. Setiap informasi yang masuk akan kami respons dengan cepat sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan, ujar Kompol Alit saat ditemui awak media.
Ia menambahkan, kehadiran personel di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman sekaligus menjadi wujud nyata bahwa Polri senantiasa siap membantu masyarakat.
Bukan hanya dalam situasi gangguan keamanan, kami juga hadir membantu masyarakat dalam kondisi yang membutuhkan pertolongan. Prinsipnya, ketika masyarakat membutuhkan, Polri hadir, tambahnya.
Berkat respons cepat personel Polsek Kadungora, kendaraan warga yang mengalami mogok berhasil dievakuasi sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Polres Garut terus mendorong optimalisasi pelayanan Call Center 110 sebagai salah satu sarana komunikasi antara masyarakat dengan kepolisian. (KW)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 12:22 Tanggal 22 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



