Berita

Jerit Penjaga Pusaka Limbangan Menggema: Nyai Tangulun Soroti Gebyar Budaya Garut 2026

×

Jerit Penjaga Pusaka Limbangan Menggema: Nyai Tangulun Soroti Gebyar Budaya Garut 2026

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

GARUT.25-April-2026),Sebuah surat terbuka yang ditulis oleh Nyai Tangulun (Ani Suhartini) mendadak beredar luas di media sosial dan memicu perbincangan publik. Dalam surat bertajuk “Jerit Hati Perempuan Penjaga Pusaka Limbangan”, ia menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap pelaksanaan Gebyar Pesona Budaya Garut 2026 yang dinilai tidak melibatkan pihaknya sebagai penjaga manuskrip asli sejarah Limbangan.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Garut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, panitia kegiatan, serta masyarakat luas. Dalam narasinya, Nyai Tangulun menegaskan bahwa dirinya bukan sekadar pihak luar, melainkan pewaris mandat pelestarian manuskrip pusaka Limbangan yang memiliki nilai sejarah tinggi.

Ia mengaku prihatin karena perhelatan budaya yang mengangkat tema Limbangan justru tidak melibatkan KB Tangulun dan Museum Bumi Nyai Tangulun, tempat di mana manuskrip serta benda pusaka seperti Genta Lembu Nandini, Bajra Ghanta, Kujang, hingga Siwur Kabuyutan dirawat.

“Rasanya seperti disembunyikan dari rumah sendiri,” tulisnya, menggambarkan kekecewaan karena tidak diajak dalam kegiatan yang mengangkat warisan budaya yang ia jaga secara langsung.

Lebih jauh, Nyai Tangulun juga menyoroti peran perempuan dalam pelestarian budaya yang menurutnya kerap terpinggirkan. Ia mengisahkan bagaimana manuskrip warisan leluhur diselamatkan dan dirawat oleh perempuan lintas generasi, termasuk dirinya dan sang ibu.

Dalam bagian lain suratnya, ia mengaitkan kondisi saat ini dengan sejarah masa lalu, tepatnya tahun 1813 ketika wilayah Limbangan mengalami perubahan besar pada masa kolonial. Ia menilai, pengabaian terhadap penjaga pusaka saat ini seolah mengulang luka sejarah, di mana identitas dan memori Limbangan terancam terputus.

Nyai Tangulun menegaskan bahwa dirinya tidak meminta belas kasihan, melainkan menuntut kepekaan dan kebijaksanaan pemerintah dalam melihat peran para penjaga budaya. Ia mendorong agar pelibatan pewaris manuskrip menjadi bagian penting sebelum kegiatan budaya digelar.

Selain itu, ia juga menyinggung ketimpangan perhatian terhadap kegiatan seremonial dengan kondisi nyata pelestarian budaya. Menurutnya, anggaran besar untuk event budaya seharusnya diimbangi dengan dukungan terhadap museum dan pelestari yang bekerja menjaga sejarah secara langsung.
“Pesona budaya tidak akan gebyar kalau ruhnya tidak diajak. Ruh Limbangan ada di manuskrif,” tulisnya menegaskan.

Surat tersebut ditutup dengan ajakan terbuka kepada pemerintah dan masyarakat untuk datang langsung ke Museum Bumi Nyai Tangulun guna melihat kondisi manuskrip secara nyata, bukan sekadar berdasarkan narasi sekunder.

Hingga kini, surat terbuka tersebut terus menuai respons dari masyarakat Garut di berbagai platform media sosial. Banyak warganet menilai kritik yang disampaikan Nyai Tangulun sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian sejarah dan budaya lokal, sementara sebagian lainnya mendorong pemerintah segera memberikan klarifikasi.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Garut maupun panitia Gebyar Pesona Budaya Garut 2026 terkait isi surat tersebut.

Polemik ini membuka ruang diskusi lebih luas tentang bagaimana seharusnya pelestarian budaya dilakukan apakah cukup melalui panggung seremonial, atau justru harus berakar pada pelibatan langsung para penjaga warisan yang selama ini bekerja dalam sunyi.(opx)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: bdb51cdf938fc654d5b446e94f72321c | 2026

Jerit Penjaga Pusaka Limbangan Menggema: Nyai Tangulun Soroti Gebyar Budaya Garut 2026

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 15:46 WIB, 25 April 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-38050

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999