Berita DaerahPolri

Penganiayaan di Cikelet Garut Terungkap, Pelaku Ditangkap Polisi Usai Buron ke Bandung.

Abah Rohman
×

Penganiayaan di Cikelet Garut Terungkap, Pelaku Ditangkap Polisi Usai Buron ke Bandung.

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Polres Garut bersama Polsek Cikelet berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah Siregar, S.H., menyampaikan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, di Kampung Biru, RT 02 RW 19, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Terduga pelaku berinisial D (26), warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsek Cikelet bersama Tim Sancang Polres Garut dan Tim Resmob Polda Jawa Barat di wilayah Gegerkalong, Kota Bandung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian pelaku diduga berada dalam pengaruh alkohol. Dalam kondisi tersebut, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial DA (21), warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, dengan cara memukul dan menendang menggunakan tangan dan kaki.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan lebam di bagian pipi sebelah kanan serta merasakan sakit di sekujur tubuh,” ujar Kapolsek kepada awak media. Jumat (24/4/2026).

Dalam penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti serta telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (Ato)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 280c1357db188ff73588a780c1ae2ed6 | 2026

Penganiayaan di Cikelet Garut Terungkap, Pelaku Ditangkap Polisi Usai Buron ke Bandung.

Dibuat oleh Abah Rohman pada 17:04 WIB, 24 April 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999