Headline NewsKebencanaanPemkab Bogor

Longsor Bogor Tutup Akses Jalan, Pemkab Bogor Gerak Cepat

Aninggell
×

Longsor Bogor Tutup Akses Jalan, Pemkab Bogor Gerak Cepat

Sebarkan artikel ini
Longsor Bogor Tutup Akses Jalan, Pemkab Bogor Gerak Cepat
Longsor Bogor Tutup Akses Jalan, Pemkab Bogor Gerak Cepat

BOGOR, 22 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Bogor bergerak cepat menindaklanjuti arahan Bupati Rudy Susmanto dalam menangani longsor yang menutup akses jalan Malasari–Nirmala. Penanganan dilakukan sejak malam hari dengan pengerahan personel dan rencana penurunan alat berat untuk mempercepat evakuasi material longsor.

Penanganan Longsor Malasari–Nirmala Dikebut

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui tim gabungan langsung turun ke lapangan usai menerima laporan longsor yang menutup badan jalan Malasari–Nirmala, wilayah kerja UPT IJJ Wilayah VI. Akses tersebut menjadi jalur penting bagi mobilitas warga, sehingga penanganannya diprioritaskan.

Instruksi langsung dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menekankan percepatan penanganan atau gerak cepat (gercep). Tim di lapangan telah bekerja sejak malam hari untuk membersihkan material longsoran yang menutup jalan.

Selain penanganan manual, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah lanjutan berupa penurunan alat berat. Langkah ini direncanakan dilakukan pada hari berikutnya guna mempercepat proses evakuasi material tanah dan batu yang menutupi akses jalan.

Jalur Jasinga–Koleang Juga Rawan Longsor

Kondisi Tebing Tanpa Penahan Jadi Sorotan

Selain di wilayah Malasari–Nirmala, Pemerintah Kabupaten Bogor juga mencermati kondisi jalur Jasinga–Koleang di Kecamatan Jasinga yang dinilai rawan longsor.

Kondisi geografis berupa tebing tinggi di sisi jalan tanpa dilengkapi tembok penahan tanah menjadi perhatian serius. Situasi ini dinilai berisiko tinggi bagi pengguna jalan, terutama saat curah hujan meningkat.

Di sisi lain, kondisi jalan yang berbatasan langsung dengan tebing semakin memperbesar potensi bahaya apabila terjadi longsor susulan.

Penanganan Preventif Mulai Dilakukan

Menindaklanjuti potensi tersebut, Pemkab Bogor telah melakukan penanganan awal pada titik longsoran di ruas Jasinga–Koleang. Upaya ini dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk mencegah longsor susulan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Langkah penanganan mencakup pembersihan material longsor serta penguatan area yang berpotensi mengalami pergerakan tanah.

20 Personel Diterjunkan, Akses Ditargetkan Segera Normal

Sebanyak 20 personel diterjunkan dalam proses penanganan di dua titik tersebut. Mereka bekerja secara intensif untuk memastikan proses evakuasi berjalan lancar dan akses jalan dapat segera kembali normal.

Fokus utama tim di lapangan adalah membuka kembali jalur yang tertutup serta memastikan kondisi jalan aman dilalui masyarakat. Koordinasi lintas instansi juga terus dilakukan untuk mempercepat proses penanganan.

Imbauan Waspada bagi Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat melintasi jalur rawan longsor. Pengguna jalan diminta untuk selalu memperhatikan kondisi sekitar dan mematuhi arahan petugas di lapangan.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk menghindari perjalanan di area rawan longsor saat hujan deras guna meminimalkan risiko kecelakaan.

Dengan langkah cepat yang dilakukan, Pemkab Bogor berharap akses jalan yang terdampak longsor dapat segera pulih, sehingga aktivitas masyarakat kembali berjalan normal tanpa hambatan.

Sumber Berita: Diskominfo Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: c3237a920a456c4586d5a21d535f8e87 | 2026

Longsor Bogor Tutup Akses Jalan, Pemkab Bogor Gerak Cepat

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 20:33 WIB, 22 April 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-37811