Berita

Lampu Merah Perempatan Sukadana Kembali Berfungsi Berkat Kerja Keras Dishub

×

Lampu Merah Perempatan Sukadana Kembali Berfungsi Berkat Kerja Keras Dishub

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut.(22-April-2026).Setelah mengalami gangguan selama beberapa hari, lampu lalu lintas (traffic light/TL) di perempatan Sukadana akhirnya kembali berfungsi normal. Perbaikan ini merupakan hasil kerja keras tim Dinas Perhubungan (Dishub) yang terus berupaya memastikan kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan, H. Satria Budi, menyampaikan bahwa lampu merah di Sukadana memang telah beroperasi cukup lama, yakni lebih dari 10 tahun. Seiring dengan usia pemakaian yang sudah cukup tua, kerusakan teknis menjadi hal yang tidak dapat dihindari. Dalam beberapa hari terakhir, tepatnya selama kurang lebih 4 hari, sistem lampu lalu lintas tersebut mengalami gangguan yang menyebabkan tidak berfungsinya pengaturan arus kendaraan secara optimal.

Tim teknis Dishub Garut segera melakukan pengecekan dan perbaikan secara menyeluruh. Salah satu komponen penting yang diperhatikan dalam proses perbaikan adalah sistem kelistrikan, termasuk penggunaan step down. Perangkat step down sendiri memiliki fungsi untuk menurunkan tegangan DC dari 12 volt menjadi 5 volt. Tegangan 5 volt ini sangat penting karena digunakan untuk menyuplai daya ke perangkat mikrokontroler seperti Arduino, yang berperan sebagai “otak” atau software pengendali sistem lampu lalu lintas.

Dengan adanya sistem berbasis Arduino, pengaturan lampu merah dapat dilakukan secara lebih presisi dan terprogram. Oleh karena itu, kestabilan tegangan menjadi faktor krusial agar sistem dapat bekerja dengan baik tanpa gangguan.

Setelah melalui proses perbaikan intensif, akhirnya pada hari Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 03.00 dini hari, lampu lalu lintas di perempatan Sukadana kembali beroperasi normal. Keberhasilan ini disambut baik oleh masyarakat dan pengguna jalan yang sebelumnya sempat mengalami ketidaknyamanan akibat gangguan tersebut.

Dishub Garut juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas, serta melaporkan jika ditemukan kerusakan fasilitas publik agar dapat segera ditindaklanjuti. Ke depan, pihak Dishub berencana melakukan perawatan rutin guna meminimalisir terjadinya kerusakan serupa.

Perbaikan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.(opx)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: b0a57ae5499a2f8f5a1c738d8aad4c53 | 2026

Lampu Merah Perempatan Sukadana Kembali Berfungsi Berkat Kerja Keras Dishub

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 10:09 WIB, 22 April 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-37746

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999