Berita Daerah

Dorong Profesionalisme ASN Melalui Silaturahmi dan Peningkatan Kapasitas ASN, Ketua Komisi 4 DPRD Garut Sapa PPPK Malangbong dan Limbangan

×

Dorong Profesionalisme ASN Melalui Silaturahmi dan Peningkatan Kapasitas ASN, Ketua Komisi 4 DPRD Garut Sapa PPPK Malangbong dan Limbangan

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Malangbong, Garut – Forum silaturahmi dan peningkatan kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, menjadi wadah penting bagi ASN PPPK untuk menyampaikan keresahan sekaligus memperkuat komitmen profesionalisme. Acara ini dihadiri Ketua Komisi 4 DPRD Garut, Asep Rahmat, S.Pd (Fraksi Gerindra), Ketua PGRI, Kelompok Kerja Kepala Sekolah, serta Ketua PGPPPK Rikrik.

Profesionalisme ASN, Kunci IPM Garut
Dalam sambutannya, Asep Rahmat menegaskan bahwa perubahan status dari honorer menjadi ASN PPPK adalah awal tanggung jawab baru. Ia menekankan pentingnya integritas, disiplin, dan pelayanan publik sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“ASN PPPK harus menunjukkan kinerja terukur. Profesionalisme bukan sekadar tuntutan, melainkan kewajiban moral dan hukum. Dengan kinerja yang baik, mutu pendidikan meningkat dan IPM Garut ikut terdongkrak,” tegasnya.

Asep juga menjelaskan batas kebijakan: ranah pusat terkait regulasi tunjangan pensiun dan alokasi gaji melalui APBN, sedangkan ranah daerah meliputi penempatan, analisis jabatan (Anjab), analisis beban kerja (ABK), serta pengelolaan anggaran melalui APBD.

Dua Status, Satu Keresahan
Ketua PGPPPK Rikrik menyoroti keresahan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. PPPK penuh waktu masih menunggu kepastian regulasi tunjangan pensiun, sementara PPPK paruh waktu belum sepenuhnya memperoleh hak sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Rikrik menambahkan, wajar saja jika ada keinginan perubahan status dari PPPK menjadi PNS, namun hal itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa peluang tersebut akan terasa berat bagi yang sudah berusia di atas 35 tahun, karena regulasi saat ini belum berpihak. “Harus ada perubahan undang-undang atau kebijakan langsung dari Presiden melalui Perpres, Inpres, atau Perpu. Realistisnya, saat ini kita bersyukur telah memiliki status ASN PPPK, meski masih ada hak yang belum terakomodir. Saya yakin sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 Bab VI Pasal 21 ayat 1, 2, dan 6, hak-hak tersebut bisa segera terwujud. Apalagi revisi PP Manajemen ASN sedang dalam tahap harmonisasi dan menunggu persetujuan Presiden. Setidaknya ini menjadi angin segar bagi PPPK yang sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP),” jelasnya.

Pada sesi diskusi beberapa PPPK paruh waktu juga mengungkapkan status mereka berubah dari guru menjadi tenaga teknis di Dapodik, sehingga tidak bisa mengikuti Program Profesi Guru (PPG). Kondisi ini dianggap kontradiktif dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Komitmen DPRD
Menanggapi aspirasi tersebut, Asep Rahmat menegaskan komitmen Komisi 4 DPRD Garut untuk memperjuangkan hak PPPK, termasuk mendorong agar gaji dialokasikan melalui APBN. Ia mengajak seluruh PPPK untuk tetap menunjukkan kinerja terbaik sambil menunggu regulasi yang berpihak.

“Peralihan status dari paruh waktu ke penuh waktu harus tetap berlandaskan Anjab dan ABK. Mari tunjukkan profesionalisme agar perjuangan kita lebih kuat,” ujarnya.

Usai kegiatan di Malangbong, Asep Rahmat melanjutkan agenda dengan menyapa ASN PPPK di wilayah Limbangan melalui Zoom Meeting. Dalam kesempatan tersebut, ia kembali menekankan pentingnya profesionalisme dan peningkatan kapasitas kinerja ASN sebagai fondasi pelayanan publik yang berkualitas.

Forum silaturahmi ini menegaskan bahwa keresahan PPPK bukan sekadar curhat, melainkan perjuangan bersama. Dengan dukungan DPRD, PGRI, dan PGPPPK, diharapkan regulasi yang berpihak segera lahir, sehingga PPPK mampu berkontribusi optimal dalam meningkatkan mutu pendidikan dan IPM Garut. (Djuanda)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-37463
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 7178fc2d4c8ff5793cf51e26d3399a58 | 2026

Dorong Profesionalisme ASN Melalui Silaturahmi dan Peningkatan Kapasitas ASN, Ketua Komisi 4 DPRD Garut Sapa PPPK Malangbong dan Limbangan

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 11:16 WIB, 18 April 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999