Berita

Penyaluran Bantuan CSR untuk Warga Rentan di Jayawaras, Upaya Nyata Pengentasan Kemiskinan

Taufik Hidayat
×

Penyaluran Bantuan CSR untuk Warga Rentan di Jayawaras, Upaya Nyata Pengentasan Kemiskinan

Sebarkan artikel ini

 

Garut.(15 April 2026).Direktur Utama PDAM Perumda Air Minum Tirta Intan Garut, Dr. H. Dadan Hidayaruloh, bersama anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, menyalurkan bantuan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) kepada warga kurang mampu di Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.

Bantuan tersebut diberikan kepada Ibu Novi Megawati, warga Kampung Astana Hilir RT 001/RW 008, yang tergolong dalam kelompok masyarakat rentan dengan kondisi rumah tidak layak huni. Intervensi ini menjadi bagian dari upaya percepatan pengentasan kemiskinan di tingkat lokal.

“Alhamdulillah, hari ini Perumda Air Minum Tirta Intan Garut sebagai salah satu BUMD dapat memberikan bantuan sebesar Rp6 juta, yang diserahkan langsung oleh Direktur Utama PDAM Tirta Intan, Dr. H. Dadan Hidayaruloh. Selain itu, Dinas Sosial Garut juga memberikan bantuan sembako, serta Dinas Ketahanan Pangan turut menyalurkan bantuan serupa,” ujar Yudha.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Menurutnya, Ibu Novi termasuk dalam kategori wanita rawan sosial ekonomi yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial.(opx)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 2dfca9a432c50b3a55dd6a2f02e0f95e | 2026

Penyaluran Bantuan CSR untuk Warga Rentan di Jayawaras, Upaya Nyata Pengentasan Kemiskinan

Dibuat oleh Taufik Hidayat pada 20:18 WIB, 15 April 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999