WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Warga pesisir selatan Kabupaten Garut digegerkan dengan penemuan sesosok mayat wanita paruh baya yang terapung di perairan Cicadas, Kecamatan Cikelet, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kasat Polairud Polres Garut Iptu Aep Saprudin menyampaikan mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan bernama Jajang Rudi Hartono saat tengah melaut mencari ikan di sekitar perairan Santolo. Saat itu, ia melihat sosok tubuh mengapung di laut dan setelah didekati, diketahui merupakan jasad seorang wanita.
Terkejut dengan penemuan tersebut, saksi segera melaporkan kejadian itu kepada Satpolairud Polres Garut melalui sambungan telepon. Sambil menunggu petugas datang, saksi bersama nelayan lainnya melakukan evakuasi awal dengan membawa jenazah ke Dermaga Santolo.
“Mendapat laporan, Anggota Satpolairud langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut. Jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Cikelet guna dilakukan pemeriksaan medis dan identifikasi.” Kata Kasat Polairud.
Dari hasil identifikasi, korban diketahui bernama Asih (66), warga Kampung Gunungsulah, Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Setelah proses pemeriksaan selesai dan identitas dipastikan, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait penyebab pasti kematian korban. (Ato)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Sat Polairud Polres Garut Bergerak Cepat Evakuasi Penemuan Mayat Wanita Terapung di Perairan Santolo
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 16:19 WIB, 15 April 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







