Berita DaerahPolri

Patroli Sat Samapta Polres Garut Amankan Empat Penjual Miras Di Kerkop

Abah Rohman
×

Patroli Sat Samapta Polres Garut Amankan Empat Penjual Miras Di Kerkop

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut | Satuan Samapta Polres Garut berhasil mengamankan empat penjual minuman keras (miras) dalam kegiatan patroli yang dilaksanakan di wilayah Kerkop, Garut. Sabtu Malam (21/3/2026).

Keempat penjual yang diamankan masing-masing berinisial JS (42) warga Tarogong Kaler, AA (24), L (22), dan EN (28) warga Margawati, Garut Kota. Mereka diketahui menjual miras dengan sistem cash on delivery (COD).

Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, S.H., M.P., mengatakan bahwa dari hasil patroli tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 6 botol miras dari berbagai merek.

“Kami mengamankan empat penjual miras yang melakukan transaksi dengan sistem COD, serta menyita 6 botol miras berbagai merek sebagai barang bukti,” ujar AKP Ardiyanto.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan dan pembinaan kepada para penjual agar tidak lagi menjual minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Polres Garut melalui Sat Samapta akan terus meningkatkan kegiatan patroli guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Garut. (Djuanda)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: b9264a86bc03db2d67a62628b9fbcaf1 | 2026

Patroli Sat Samapta Polres Garut Amankan Empat Penjual Miras Di Kerkop

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 14:00 WIB, 22 Maret 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-34680

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999