Berita DaerahPolri

Polres Garut Ringkus Dua Pengedar Sabu, Puluhan Paket Siap Edar Berhasil Digagalkan

×

Polres Garut Ringkus Dua Pengedar Sabu, Puluhan Paket Siap Edar Berhasil Digagalkan

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (14/03/2026) di kawasan Perum Bumi Jaya Asri II, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua orang pelaku, yakni RS (36) dan HK (33), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Garut.

“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 9,35 gram dan netto 4,25 gram, yang dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari plastik klip hingga sedotan yang dilapisi lakban. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi serta bukti percakapan.” Kata AKP Usep, Selasa (17/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku RS diketahui memperoleh sabu dari seseorang yang menggunakan akun WhatsApp berinisial “MH”, yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan belum diketahui identitasnya.

Kedua pelaku diduga hendak memecah dan menyimpan (mapping) paket-paket sabu tersebut di sejumlah titik sesuai arahan pemasok, sebelum akhirnya diedarkan kembali. Namun, sebelum sempat menjalankan aksinya, keduanya berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Garut.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku Ritno berperan sebagai pengendali barang, sementara Hari Kurniawan membantu dalam proses pengambilan dan rencana penyimpanan narkotika. Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aktivitas tersebut, dengan imbalan berupa uang serta narkotika untuk dikonsumsi.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu sosok yang dikenal dengan inisial “MH”.”. tambah AKP Usep.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. (Djuanda)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 2687e8fb595a1569c8af23a41ebee2d0 | 2026

Polres Garut Ringkus Dua Pengedar Sabu, Puluhan Paket Siap Edar Berhasil Digagalkan

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 13:19 WIB, 17 Maret 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-34450

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999