Bencana AlamPolri

Polsek Cisompet Evakuasi Pohon Tumbang Yang Sempat Tutup Akses Jalan

Abah Rohman
×

Polsek Cisompet Evakuasi Pohon Tumbang Yang Sempat Tutup Akses Jalan

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Personel Polsek Cisompet Polres Garut bersama warga masyarakat melakukan evakuasi pohon tumbang yang sempat menutup akses jalan di wilayah Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.

Kapolsek Cisompet AKP Misno mengatakan bahwa peristiwa pohon tumbang tersebut terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Garut Cisompet Kampung Gadog Desa Cisompet Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.

Menurutnya, pohon tumbang tersebut disebabkan oleh hujan yang disertai angin kencang yang melanda wilayah tersebut, sehingga menyebabkan pohon jenis kaliptus roboh dan menutup badan jalan.

“Akibat kejadian tersebut, akses jalan sempat tidak bisa dilalui oleh kendaraan karena tertutup batang pohon yang tumbang,” ujar AKP Misno.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota Polsek Cisompet segera menuju lokasi kejadian dan bersama warga setempat melakukan evakuasi serta pemotongan batang pohon menggunakan chainsaw untuk membersihkan badan jalan.

Setelah dilakukan penanganan dan pembersihan, pohon yang menutup jalan berhasil dievakuasi sehingga akses jalan kini sudah dapat dilalui kembali oleh kendaraan dan masyarakat.

Kapolsek Cisompet juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana alam, terutama saat terjadi hujan deras yang disertai angin kencang, yang berpotensi menyebabkan pohon tumbang maupun kejadian lainnya. (Ato)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 9a5ae656abe9c973e3922fe16495d498 | 2026

Polsek Cisompet Evakuasi Pohon Tumbang Yang Sempat Tutup Akses Jalan

Dibuat oleh Abah Rohman pada 14:52 WIB, 7 Maret 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999