WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan terus diwujudkan oleh Polres Garut melalui program Bedah Rumah/Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) ke-2 Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kp. Cikarokrok, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Jumat (27/2/2026).
Program sosial ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang tinggal di hunian dengan kondisi memprihatinkan. Adapun penerima bantuan pada kegiatan kali ini adalah Ibu Yani, warga Kp. Cikarokrok, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan bedah rumah ini melibatkan jajaran personel kepolisian bersama unsur pemerintah setempat serta masyarakat sekitar yang turut bergotong royong membantu proses rehabilitasi. Kebersamaan tersebut mencerminkan semangat solidaritas dan kepedulian sosial yang terus dijaga.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menyampaikan bahwa program Rutilahu ini tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik bangunan, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Dengan hunian yang lebih layak, diharapkan penerima bantuan dapat menjalani kehidupan yang lebih aman, nyaman, dan sehat.
“Melalui kegiatan Rutilahu ke-2 di tahun 2026 ini, Polres Garut kembali menegaskan komitmennya untuk hadir memberikan manfaat nyata, tidak hanya dalam menjaga situasi kamtibmas, tetapi juga melalui aksi sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.” Ujarnya. (Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polres Garut Lanjutkan Aksi Kemanusiaan, Rutilahu Ke2 Tahun 2026 Sasar Warga Banyuresmi
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 14:51 WIB, 27 Februari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







