Garut – Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang digagas oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertujuan membantu rumah tangga tidak mampu yang belum memiliki sambungan listrik mandiri. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio elektrifikasi nasional. Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan sebanyak 500.000 rumah tangga menerima manfaat tersebut.
Namun, dugaan penyimpangan program mencuat di Kampung Cikadu RT/RW 05/08, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.
Seorang warga bernama UTA yang masuk kategori penerima manfaat (Desil 2) dan berdasarkan data tercatat sebagai penerima bantuan BPBL, mengaku tidak pernah menerima pemasangan KWH listrik gratis sebagaimana program tersebut. Ironisnya, bantuan atas namanya diduga telah dipasang di rumah warga lain.
Berdasarkan penelusuran informasi dari warga sekitar, pemasangan tersebut disebut-sebut dilakukan atas arahan Ketua RT setempat bernama Aleh. Proses pemasangan diduga dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari UTA sebagai pihak yang tercatat sebagai penerima manfaat.
UTA mengaku tidak pernah dihubungi, tidak diminta konfirmasi, serta tidak menandatangani dokumen apa pun terkait pengalihan bantuan tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh warga, Ketua RT Aleh menyatakan bahwa penerima yang sudah memiliki KWH tidak dapat lagi menerima bantuan BPBL. Namun pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan, sebab nama UTA tetap tercatat sebagai penerima resmi program.
Jika benar terjadi pengalihan tanpa persetujuan dan tanpa mekanisme resmi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prosedur penyaluran bantuan pemerintah. Program BPBL memiliki mekanisme verifikasi dan validasi data yang seharusnya memastikan bantuan tepat sasaran.
Warga sekitar kini mendesak adanya audit dan klarifikasi dari pihak desa, kecamatan, hingga instansi terkait di tingkat kabupaten maupun pusat. Mereka berharap dilakukan pengecekan ulang data penerima dan transparansi dalam proses distribusi bantuan.
Kasus ini menjadi sorotan karena program BPBL menyangkut hak dasar masyarakat terhadap akses energi. Apabila dugaan penyelewengan terbukti, maka hal tersebut tidak hanya merugikan penerima manfaat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RT maupun instansi terkait mengenai dugaan pengalihan bantuan tersebut. (Ato)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Dugaan Penyelewengan Program BPBL Di Garut, Hak Penerima Diduga Dialihkan Tanpa Persetujuan
Dibuat oleh Abah Rohman pada 18:50 WIB, 15 Februari 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

