Peristiwa

Terkait Janda Dan Anaknya Yang Terisolir Dari Bantuan Pemerintah

×

Terkait Janda Dan Anaknya Yang Terisolir Dari Bantuan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Senin 12 januari 2026 terkait adanya seorang janda bernama Rodiah warga kampung cipari Rt 02 Rw 07 Desa simpen kaler kecamatan limbangan kabupaten Garut yang tidak dapat bantuan ahirmya terungkap penyebabnya, ternyata yang bersangkutan bersama kedua anaknya tidak mempunyai data kependukan baik kk maupun ktp

Respon cepat dari PEMDES simpen kaler dimana wawan suherman selaku kepala Desa simpen kaler mengintruksikan kepada stapnya untuk memperipikasi data kependudukan keluarga Rodiah tersebut.

Yogi selaku kadus cipari beserta iyep rt kampung cipari segera membawa Rodiah sang janda ke kecamatan untuk dilakukan perekaman ktp, yogi menjelaskan bahwa rodiah Bersama kedua anaknya belum pernah melakukan perekaman ktp,inipun kami bujuk untuk dilakukan perekaman ktp dan alhamdulilahselesai,sedang untuk kedua anaknya termasuk yang disabilitas petugas akan mendatangi rumah rodiah atau jemput bola ujar yogi.

Kepala Desa simpen kaler wawan menghimbau kepada warga agar selalu datang dan respon jika ada pelaksanaan rekam ktp agar terdaptar data kependudukanya dipemerintah ucap wawan.
Terkait bantuan jika ktp dan kk sudah aktip akan kami usahakan bersabar saja ucap kasi Kesra desa simpen kaler ( yos muhyar)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 5814f7fb48447bdb7159dd04fb2565b3 | 2026

Terkait Janda Dan Anaknya Yang Terisolir Dari Bantuan Pemerintah

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 14:36 WIB, 12 Januari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-30034

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999