Garut-10 januari 2026, rodiah janda 64 tahun penduduk kampung cipari Rt 02 Rw 07 Desa simpen kaler kecamatan limbangan kabupaten Garut
Keseharian rodiah untuk biaya hidupnya mengandalkan kerja keras dikebun jagung dan tembakau yang tidak seberapa luasnya itupun peninggalan almarhum suaminya yang di kelola dan dibantu oleh kedua anaknya.
Selain menjanda rodiah juga harus mengurus salah seorang anak lelakinya yang disabilitas.
Saat ditemui dirumahnya rodiah mengungkap sebuah pertanyaan mengapa selama ini pihaknya tidak pernah tersentuh oleh bantuan apapun dari pemerintah,saat yang lain msndapat bantuan dari pemerintah rodiah hanya bisa ngurut dada , hal tersebut dibenarkan oleh agus salah seorang anaknya dengan menimpali ungkapan rodiah, bahwa saat petani tembakau mendapat bantuan kami hanya gigit jari saja padahal data dan syarat terkait bantuan untuk petani tembakau sudah di serahkan ke Kelompok tani.
Dilain pihak Yayan selaku ketua kelompok tani yang juga mantan ketua Rt cipari 02 menjelaskan bahwa keluarga rodiah memang layak mendapat bantuan apalagi ada anggota keluarga yang disabilitas saya sudah serahkan data keluarga Rodiah saat saya menjabat ketua Rt dicipari tapi hasilnya belum ada terangnya.
Dalam hal ini salah seorang keluarga rodiah akan menelusuri terkait penyebab terisolirnya keluarga rodiah dari bantuan pemerintah kepihak dinas sosial kabupaten Garut apalagi ada anggota keluarga penyandang disabilitas yang wajib mendapat perhatuan oleh pemerintah ( yos muhyar)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Janda Bersama Anaknya Yang Disabilitas Penduduk Cipari Desa Simpen Kaler Limbangan Terisolir Dari Bantuan Pemerintah
Dibuat oleh Abah Rohman pada 11:35 WIB, 10 Januari 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



