GARUT.(27-April-2026),Yudha Puja Turnawan, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, mengunjungi langsung Ananda Rahmat Hidayat, seorang anak penyandang disabilitas. Rahmat merupakan putra dari Ibu Imas Solihat, seorang janda dhuafa yang tengah berjuang menafkahi keempat anaknya di Kampung Sirna Hurip, RT 03 RW 04, Desa Cintarasa, Kecamatan Samarang.
Saat dikonfirmasi, Yudha menyampaikan bahwa suami Ibu Imas telah meninggal dunia dua tahun lalu. Sejak itu, Ibu Imas bekerja sebagai buruh tani dengan upah harian, meski tidak setiap hari mendapatkan pekerjaan. Dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Ibu Imas tercatat dalam desil 5, sehingga tidak lagi menerima bantuanc sosial dari pemerintah pusat.
Padahal, bantuan seperti PKH dan BPNT sebelumnya sangat membantu kebutuhan hidup keluarga, terutama bagi Rahmat Hidayat yang membutuhkan perhatian ekstra sebagai anak berkebutuhan khusus. Pemerintah Desa Cintarasa sendiri telah mengusulkan penurunan desil agar Ibu Imas dapat kembali diusulkan sebagai penerima bantuan sosial.
Yudha bersama Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut dan perangkat Desa Cintarasa menengok kondisi Rahmat Hidayat. Dalam kesempatan tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Garut memberikan bantuan sembako. Yudha juga turut memberikan tali asih berupa sembako dan santunan uang kepada Ibu Imas dan keluarganya.
Yudha berharap Kementerian Sosial RI dapat segera melakukan asesmen agar Ibu Imas bisa kembali mendapatkan bantuan rutin. Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera memberikan bantuan yang dibutuhkan keluarga tersebut.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Kunjungan Yudha Puja Turnawan ke Keluarga Ibu Imas, Perjuangan Janda Dhuafa Merawat Anak Disabilitas
Dibuat oleh Taufik Hidayat pada 21:50 WIB, 27 April 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




