WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut | Polsek Tarogong Kidul Polres Garut memberikan himbauan kepada sejumlah anak-anak yang kedapatan bermain petasan lodong di lingkungan pemukiman warga.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas laporan masyarakat melalui Taros Kapolres Garut (081113404040) yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut. Jumat (2/1/2026).
Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., mengatakan bahwa anggota Polsek Tarogong Kidul memberikan himbauan secara humanis kepada anak-anak yang bermain petasan lodong agar tidak mengulangi perbuatannya karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.
“Pemberian himbauan ini dilakukan setelah kami menerima laporan dari warga Perumahan Griya Pamoyanan 2, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang merasa terganggu dengan suara petasan lodong yang dimainkan oleh anak-anak,” ujar Kapolsek.
Dalam kesempatan itu, petugas juga mengingatkan anak-anak agar mengisi waktu dengan kegiatan yang lebih positif serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan bahaya.
Kapolsek Tarogong Kidul menambahkan bahwa pihaknya mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, khususnya di lingkungan tempat tinggal, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Polsek Tarogong Kidul akan terus meningkatkan patroli dan menerima laporan dari masyarakat sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul.(Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Tarogong Kidul Beri Himbauan Kepada Anak-Anak Yang Bermain Petasan Lodong
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 10:48 WIB, 2 Januari 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







