Bencana Alam

Polsek Cilawu Polres Garut Lakukan Pengecekan TKP Tanah Longsor

Abah Rohman
×

Polsek Cilawu Polres Garut Lakukan Pengecekan TKP Tanah Longsor

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Polsek Cilawu Polres Garut melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanah longsor yang menimpa satu unit rumah warga di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Kamis (25/12/2025).

Kapolsek Cilawu AKP Rd. Hasan Sadikin, S.H. menyampaikan bahwa peristiwa tanah longsor tersebut terjadi sekitar pukul 16.50 WIB di Kp. Genteng RT 01 RW 08 Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Tanah longsor menimpa satu unit rumah permanen berukuran 4 x 7 meter milik Sdr. Ajun Junaedi.

“Rumah tersebut dihuni oleh tiga kepala keluarga dengan jumlah 11 orang. Akibat kejadian ini, rumah mengalami kerusakan cukup parah dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp100.000.000,-,” ujar Kapolsek.

Dalam peristiwa tersebut, tidak terdapat korban jiwa. Namun, terdapat 1 orang mengalami luka berat dan 3 orang mengalami luka ringan.

Seluruh korban luka langsung dievakuasi dan dibawa ke Klinik Ahsan Desa Kolot untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolsek Cilawu menambahkan bahwa pihaknya bersama unsur terkait telah melakukan pengecekan TKP, pendataan korban, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait guna penanganan lebih lanjut.

Polsek Cilawu Polres Garut juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah rawan bencana, agar meningkatkan kewaspadaan mengingat kondisi cuaca yang berpotensi menyebabkan terjadinya tanah longsor.(Djuanda)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: ce1e0a1ad7c80d34821cb983015365ba | 2026

Polsek Cilawu Polres Garut Lakukan Pengecekan TKP Tanah Longsor

Dibuat oleh Abah Rohman pada 22:51 WIB, 25 Desember 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999