WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut | Polsek Cilawu Polres Garut melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanah longsor yang menimpa satu unit rumah warga di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Kamis (25/12/2025).
Kapolsek Cilawu AKP Rd. Hasan Sadikin, S.H. menyampaikan bahwa peristiwa tanah longsor tersebut terjadi sekitar pukul 16.50 WIB di Kp. Genteng RT 01 RW 08 Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Tanah longsor menimpa satu unit rumah permanen berukuran 4 x 7 meter milik Sdr. Ajun Junaedi.
“Rumah tersebut dihuni oleh tiga kepala keluarga dengan jumlah 11 orang. Akibat kejadian ini, rumah mengalami kerusakan cukup parah dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp100.000.000,-,” ujar Kapolsek.
Dalam peristiwa tersebut, tidak terdapat korban jiwa. Namun, terdapat 1 orang mengalami luka berat dan 3 orang mengalami luka ringan.
Seluruh korban luka langsung dievakuasi dan dibawa ke Klinik Ahsan Desa Kolot untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolsek Cilawu menambahkan bahwa pihaknya bersama unsur terkait telah melakukan pengecekan TKP, pendataan korban, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait guna penanganan lebih lanjut.
Polsek Cilawu Polres Garut juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah rawan bencana, agar meningkatkan kewaspadaan mengingat kondisi cuaca yang berpotensi menyebabkan terjadinya tanah longsor.(Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Cilawu Polres Garut Lakukan Pengecekan TKP Tanah Longsor
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 22:51 WIB, 25 Desember 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





