Garut | Polsek Cilawu Polres Garut melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanah longsor yang menimpa satu unit rumah warga di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Kamis (25/12/2025).
Kapolsek Cilawu AKP Rd. Hasan Sadikin, S.H. menyampaikan bahwa peristiwa tanah longsor tersebut terjadi sekitar pukul 16.50 WIB di Kp. Genteng RT 01 RW 08 Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Tanah longsor menimpa satu unit rumah permanen berukuran 4 x 7 meter milik Sdr. Ajun Junaedi.
“Rumah tersebut dihuni oleh tiga kepala keluarga dengan jumlah 11 orang. Akibat kejadian ini, rumah mengalami kerusakan cukup parah dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp100.000.000,-,” ujar Kapolsek.
Dalam peristiwa tersebut, tidak terdapat korban jiwa. Namun, terdapat 1 orang mengalami luka berat dan 3 orang mengalami luka ringan.
Seluruh korban luka langsung dievakuasi dan dibawa ke Klinik Ahsan Desa Kolot untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolsek Cilawu menambahkan bahwa pihaknya bersama unsur terkait telah melakukan pengecekan TKP, pendataan korban, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait guna penanganan lebih lanjut.
Polsek Cilawu Polres Garut juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah rawan bencana, agar meningkatkan kewaspadaan mengingat kondisi cuaca yang berpotensi menyebabkan terjadinya tanah longsor.(Djuanda)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 22:51, tanggal 25 Desember 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

