Garut – Polres Garut meningkatkan kegiatan patroli di sejumlah perumahan penduduk guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama masa libur. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminal, khususnya di lingkungan permukiman yang ditinggal penghuninya berlibur.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, S.H., M.P., mengatakan bahwa peningkatan patroli ini menyasar kawasan perumahan, jalan-jalan sepi, serta titik-titik yang dinilai rawan gangguan kamtibmas.
“Patroli kami tingkatkan, terutama di perumahan penduduk, karena pada masa libur banyak warga yang meninggalkan rumahnya untuk berlibur. Hal ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar AKP Ardiyanto. Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, patroli dilakukan secara rutin baik siang maupun malam hari oleh personel Samapta Polres Garut, dengan mengedepankan pendekatan preventif dan humanis. Petugas juga melakukan dialog dengan warga serta petugas keamanan setempat untuk bersama-sama menjaga lingkungan.
AKP Ardiyanto mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, seperti memastikan rumah terkunci dengan baik sebelum bepergian dan melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan.
Dengan adanya peningkatan patroli ini, Polres Garut berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama masa libur berlangsung.
(A.Bonar)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polres Garut Tingkatkan Patroli Perumahan warga Selama Liburan
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 10:58 WIB, 23 Desember 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





