Polri

Polsek Banjarwangi Amankan Pembagian BLT Kesra Di Desa Tanjungjaya

Abah Rohman
×

Polsek Banjarwangi Amankan Pembagian BLT Kesra Di Desa Tanjungjaya

Sebarkan artikel ini
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

 

Garut | Polsek Banjarwangi Polres Garut melaksanakan pengamanan proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra dari Pemerintah Pusat yang berlangsung di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Selasa (25/11/2025).

Bantuan yang disalurkan merupakan BLT Kesra melalui PT Pos untuk periode tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2025, dengan total 835 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah).

Kapolsek Banjarwangi Ipda Ipar Suparlan, S.E., menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan sebagai bentuk dukungan Polri untuk memastikan penyaluran bantuan berlangsung aman, tertib, dan tepat sasaran.

“Kegiatan ini kami laksanakan untuk memastikan proses pembagian BLT berlangsung kondusif dan seluruh penerima mendapatkan haknya sesuai data yang ada,” ujar Kapolsek.

Selain melakukan pengamanan, personel Polsek Banjarwangi juga membantu mengatur alur antrean guna menghindari penumpukan warga serta memastikan penerima bantuan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Dengan adanya pengamanan ini, kegiatan penyaluran BLT Kesra di Desa Tanjungjaya dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan memberikan manfaat bagi warga yang membutuhkan.(Arief)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 4b71aa0157852417f0125fe885056201 | 2026

Polsek Banjarwangi Amankan Pembagian BLT Kesra Di Desa Tanjungjaya

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 15:14 WIB, 25 November 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-28002