Berita

Wakil Ketua GBNN Ajak Wali Murid Perkuat Peran Guru Di Sekolah

Abah Rohman
×

Wakil Ketua GBNN Ajak Wali Murid Perkuat Peran Guru Di Sekolah

Sebarkan artikel ini
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

 

Jakarta, 25 November — Wakil Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) DPD DKI Jakarta, Rifka Wangsamiati, menyampaikan apresiasi kepada para guru pada momentum Hari Guru Nasional. Ia sekaligus menyoroti fenomena guru yang kerap dijadikan pihak bersalah ketika terjadi kenakalan peserta didik.

Rifka menegaskan bahwa pembentukan karakter anak tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga memerlukan peran aktif orang tua. “Tanggung jawab anak murid tidak lepas dari peran orang tua dan guru, baik dalam pengawasan maupun tingkah laku. Karena itu, kita harus bekerja sama membentuk karakter dan kecerdasan anak-anak kita,” ujarnya.

Ia juga mengajak para wali murid untuk lebih peduli dan terlibat dalam proses pendidikan anak. Menurutnya, keharmonisan antara guru dan orang tua menjadi kunci keberhasilan pendidikan. “Wali murid harus lebih peduli dan terlibat. Kita harus bekerja sama dengan guru untuk membentuk karakter dan kecerdasan anak-anak kita,” tambah Rifka.

Rifka berharap para guru terus bersemangat dan berdedikasi dalam mencerdaskan generasi bangsa, serta masyarakat turut memberikan dukungan dan perlindungan. “Kita harus memberikan penghargaan dan perlindungan kepada para guru, agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan anak-anak kita tumbuh menjadi generasi yang cerdas dan berkarakter,” pungkasnya.

Gus Sigit.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: afd33d1acfc41846ac09996c39fc64c9 | 2026

Wakil Ketua GBNN Ajak Wali Murid Perkuat Peran Guru Di Sekolah

Dibuat oleh Abah Rohman pada 14:42 WIB, 24 November 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999