WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Wartabelanegara.Com_Polmam — Polsek Binuang melaksanakan proses mediasi atau problem solving terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar. Mediasi berlangsung di Mapolsek Binuang pada Jumat, 21 November 2025.
Kanit Reskrim Polsek Binuang, Aipda Aras, memimpin langsung proses mediasi, didampingi Bhabinkamtibmas Polres Polman, Aipda Aslimin. Kedua pihak, yakni korban dan terduga pelaku, hadir bersama keluarga masing-masing untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Kapolsek Binuang, Iptu H. Rahman, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 11.00 Wita. Korban berinisial H (32), warga Desa Rea, mengaku dianiaya oleh S (25), yang juga merupakan warga setempat. Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan kosong, sehingga menyebabkan korban mengalami luka lebam di bagian wajah serta lecet pada kaki.
Baca juga: Kadis PUPR Garut Tinjau Lokasi Longsor Di Pakenjeng, Dipastikan Tanpa Korban Dan Kerugian Material
Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Binuang. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Binuang Iptu Abd Rahman S., S.Sos., M.Si., bersama personel langsung turun ke lokasi kejadian untuk mengamankan terduga pelaku serta melakukan pemeriksaan awal di TKP.
Dalam mediasi, petugas memberikan edukasi hukum kepada kedua belah pihak. Setelah melalui musyawarah, baik H maupun S sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Berita terkait: Apel Pemberangkatan Ops Amole 2026, Kapolda Sulsel: Jaga Kehormatan dan Profesionalisme
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak serta disaksikan keluarga masing-masing.
Pihak Polsek Binuang memastikan proses mediasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.
Simak juga: Gerak Cepat Personel Polsek Kinali Redam Gangguan Kamtibmas di Tampunik Nagari Mudik Labuah Pasaman Barat






