BakamlaPertahanan Keamanan dan Ketertiban

Jabarkan Tupoksi, Pangkalan Bakamla Batam Sinergis Nelayan Sekitar

Fahria Alfiano
×

Jabarkan Tupoksi, Pangkalan Bakamla Batam Sinergis Nelayan Sekitar

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Jabarkan Tupoksi, Pangkalan Bakamla Batam Sinergis Nelayan Sekitar

WBN, Batam – Perkuat sinergi dengan nelayan sekitar, Pangkalan Bakamla Batam laksanakan sosialisasi tugas pokok dan fungsi Bakamla dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut, Jumat (9/9/2022).

Hadir puluhan nelayan sekitar, Kolonel Dudik Kuswoyo jabarkan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Bakamla RI yang kaitannya erat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia terkhusus tupoksi Pangkalan Bakamla Batam.

Pada kesempatan yang sama, sebagai pucuk pimpinan baru Pangkalan Bakamla Batam menyampaikan Nomer Kontak Hotline Pangkalan Bakamla kepada para nelayan untuk sewaktu-waktu bisa dihubungi.

“Besar harapan komunikasi terus terjalin dan nelayan dapat memberikan informasi apabila mendapati tindak kejahatan di laut, tindakan kesewenangan aparat khusunya Bakamla dan juga informasi kecelakaan di laut,” kata Kolonel Bakamla Dudik Kuswoyo.

Kegiatan diakhiri dengan pembagian alat keselamatan (sweampest) sejumlah 46 unit kepada nelayan.

Autentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd

Baca Lain Bakamla RI Realisasikan Stasiun SPD di Nias Selatan

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 0a3f3f790dbb7070a98a2a3c74621bd9 | 2026

Jabarkan Tupoksi, Pangkalan Bakamla Batam Sinergis Nelayan Sekitar

Dibuat oleh Fahria Alfiano pada 17:26 WIB, 10 September 2022

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999