Narkotika

Satresnarkoba Bekuk Pengedar Sabu-Sabu

×

Satresnarkoba Bekuk Pengedar Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

  Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) berhasil diamankan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul
  Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) berhasil diamankan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul

 

Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) berhasil diamankan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Artikel terkait: Polresta Bukittinggi Sita Narkoba Bernilai Rp 1 Miliyar Buruh Harian Lepas Di Agam Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Polresta Bukittinggi Sita Narkoba Bernilai Rp 1 Miliyar Buruh Harian Lepas Di Agam Terancam Hukuman Mati

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga terlibat sebagai perantara distribusi sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan, baik yang dibawa pelaku maupun yang ditemukan di rumahnya.

Baca juga: Pengedar Sabu Dan Miras Diciduk Di Pakenjeng, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran

Berita terkait: Pengedar Sabu Dan Miras Diciduk Di Pakenjeng, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 8,51 gram (netto) yang dikemas dalam puluhan paket siap edar, lengkap dengan peralatan pengemasan, lakban, plastik klip, serta alat hisap. Polisi juga mengamankan satu unit handphone yang berisi percakapan transaksi dan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku.

Selengkapnya: Sat Narkoba Polres Garut Gagalkan 45 Paket Sabu Siap Edar

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial U (DPO) yang memasok dan mengarahkan tersangka untuk mengambil, menimbang, mengemas, hingga menyimpan paket sabu di sejumlah titik sekitar Garut Kota dan Banyuresmi. Pelaku mengaku sudah tiga kali menerima pasokan sabu dari U selama bulan November 2025.” Kata Kasat Narkoba, Sabtu (15/11/2025).

Sebagai imbalan, tersangka mendapatkan upah Rp100.000 per gram serta akses untuk menggunakan sabu secara gratis. Selain sebagai pengedar, pelaku juga mengakui dirinya turut mengonsumsi sabu.

Pelaku kini dijerat Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
(Arief)

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-27366

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

  Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) berhasil diamankan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul
  Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) berhasil diamankan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul