Agraria

Penandatanganan Ikror Wakap Di K.U.A Malangbong

×

Penandatanganan Ikror Wakap Di K.U.A Malangbong

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

 

Garut – Penandatanganan ikrar wakaf dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malangbong pada Jumat (7/11/2025). Kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa syukur.

Acara dihadiri oleh pewakaf, Ustad Abdul Rohman, penerima wakaf Bapak Anang, serta dua orang saksi yaitu Dodo Iki dan Dudus Saprudin. Dalam kesempatan tersebut, tanah seluas 719 meter persegi resmi diwakafkan kepada Yayasan Sakinah Mulya Utama yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, CSR, dan pengembangan keagamaan.

Bapak Anang selaku penerima wakaf menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pewakaf. “Semoga tanah yang diwakafkan ini memberikan manfaat besar bagi umat dan menjadi amal jariyah bagi pewakaf,” ujarnya.

Tanah yang diwakafkan tersebut berlokasi di Kampung Cipurut RT 04/07, Desa Mekarasih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Kepala KUA Malangbong, Hapidin, menuturkan bahwa pihaknya memfasilitasi kegiatan wakaf sesuai dengan tugas dan fungsi KUA, yakni membantu masyarakat dalam urusan keagamaan, termasuk administrasi dan legalitas wakaf. “Kami berharap kegiatan seperti ini terus meningkat demi kemaslahatan umat,” pungkasnya.
(Djuanda)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 220aa7cee62dc40da0c7656f22a72759 | 2026

Penandatanganan Ikror Wakap Di K.U.A Malangbong

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 10:32 WIB, 7 November 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-26726

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999