Editorial

PPPK, SK Siluman, dan Pengabdian Ganda Yang Menyesatkan

×

PPPK, SK Siluman, dan Pengabdian Ganda Yang Menyesatkan

Sebarkan artikel ini
Hasan Surya.,S.IP Ketua DPC Garda Bela Negara Nasional Kab. Polewali Mandar

Wartabelanegara.Com_Polewali Mandar_Jum’at_(19/9/2025)

Gelombang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digadang-gadang sebagai solusi bagi honorer, kini justru dirundung skandal di Pemda dan Kemenag, Kab. Polewali Mandar, publik  mencium adanya praktik surat keputusan “SK Siluman” pengangkatan yang terbit tanpa jejak seleksi resmi, tanpa transparansi, tanpa proses hukum yang sah.

Parahnya, Menurut Hasan Surya, di antara penerima Surat Keputusan (SK) sebagian ia anggap SK siluman yang terdapat “pengurus partai politik didalamnya” Lebih ironis lagi masa pengabdiannya sebagai honorer tetap dihitung penuh meski pada saat yang sama ia masih aktif terdaftar sebagai kader dan pengurus partai.

*SK Siluman: Jalan Gelap Menuju PPPK*

SK siluman bukan sekadar cacat administratif, Ia adalah jalan tikus birokrasi yang disulap menjadi jalur cepat bagi mereka yang punya kedekatan politik dan akses elit. Surat yang mestinya hanya lahir dari hasil seleksi resmi, tiba-tiba muncul sebagai legitimasi instan.

Mereka yang menerima SK siluman bukan hanya memotong antrean ribuan honorer murni, tetapi juga mempermalukan seluruh prinsip **merit system** yang dibangun sejak reformasi ASN.

*Masa Pengabdian Ganda: Pengabdian atau Ilusi?*

Pertanyaan kritis pun muncul, bisakah masa pengabdian sebagai honorer diakui jika pada saat bersamaan yang bersangkutan masih aktif di partai politik?

Faktanya, ada orang yang lebih sering mengurus partai dari pada mengajar atau melayani masyarakat, tetapi tetap dihitung sebagai honorer, Ketika pemerintah membuka formasi PPPK, mereka tiba-tiba melenggang dengan dalih punya masa pengabdian panjang.

Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi, pemalsuan makna pengabdian Honorer yang setia bekerja puluhan tahun justru tersisih oleh mereka yang bermain dua kaki—satu di birokrasi, satu di politik.

Bahaya Nyata:

1. Netralitas ASN runtuh, bagaimana PPPK bisa netral jika sejak awal ia pengurus partai?

2. Korupsi administrasi sistemik, SK siluman + masa kerja fiktif = manipulasi legalitas.

3. Ketidakadilan akut, honorer murni dikorbankan demi kader partai titipan.

4. Beban fiskal, gaji dibayarkan untuk aparatur ilegal yang tidak pernah direncanakan.

Bongkar SK Siluman

Pemerintah harus melakukan *audit forensik* terhadap setiap SK PPPK, khususnya yang terbit di luar mekanisme seleksi. SK yang lahir dari jalur siluman harus *dibatalkan*, dan pejabat penerbitnya diproses hukum karena menyalahgunakan wewenang.

Publik juga berhak tahu siapa saja penerima SK PPPK, agar dugaan keterlibatan pengurus partai bisa diuji secara terbuka

Tanpa transparansi, PPPK hanya akan menjadi proyek politik terselubung

Pengangkatan PPPK seharusnya menutup sejarah kelam tenaga honorer, Namun dengan hadirnya SK siluman, masa pengabdian ganda, dan pengurus partai yang ikut diuntungkan, program ini justru menjelma menjadi ladang bancakan baru

Jika praktik ini dibiarkan, kita sedang menciptakan aparatur bayangan yang setia pada partai, bukan pada rakyat, Pada akhirnya, publik akan menyimpulkan: **negara telah menggadaikan pengabdian honorer sejati demi SK siluman yang lahir dari rahim politik.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 3e09255fa36f1e9f9604a481b7560f68 | 2026

PPPK, SK Siluman, dan Pengabdian Ganda Yang Menyesatkan

Dibuat oleh redaksi sulbar pada 22:29 WIB, 19 September 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999