Wartabelanegara.Com_Polman_ Orang Mandar tidak membangun sandeq untuk diam di pantai. Ia diciptakan untuk melaju, membaca angin, dan menaklukkan jarak. Pendidikan Polewali Mandar hari ini terlalu sering hanya terapung di angka dan laporan, sementara literasi dan numerasi—kemudi utama nalar—masih goyah.
Rapor Pendidikan 2024–2025 sudah memberi tanda. Sekolah hadir, partisipasi terjaga, tetapi mutu belajar belum sepenuhnya hidup. Murid datang ke kelas, namun belum cukup dilatih membaca makna dan bernalar dengan angka. Ini bukan salah murid. Ini soal cara kita mengajar dan arah kebijakan yang terlalu nyaman pada keteraturan administratif.
Literasi adalah kemampuan membaca tanda kehidupan, numerasi adalah kecakapan menimbang keputusan. Tanpa keduanya, pendidikan kehilangan arah. Sandeq boleh cepat, tetapi tanpa kemudi ia hanya akan berputar.
Arah pendidikan Polewali Mandar 2026 harus tegas: hentikan kepuasan pada kenaikan indikator semu. Fokuskan kebijakan pada ruang kelas. Guru harus menjadi punggawa nalar, bukan sekadar pelaksana silabus. Literasi dan numerasi harus hidup di semua mata pelajaran, bukan dikurung di jam tertentu.
“Sibaliparri menuntut kerja bersama”. Pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat harus membaca rapor pendidikan sebagai pappasang, bukan arsip. Jika tidak, kita sedang membiarkan sandeq pendidikan berlayar tanpa arah.
2026 bukan tahun menambah laporan.
2026 adalah tahun menentukan arah.
Jika pendidikan Polewali Mandar ingin benar-benar maju, maka sandeq pembelajaran harus melaju dengan nalar sebagai layar dan literasi–numerasi sebagai kemudi.
Oleh : Muh. Sukri
(Wakil Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar).
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Arah Pendidikan Polewali Mandar 2026:Sandeq Harus Berlayar, Bukan Sekadar Terapung
Dibuat oleh Hasan Surya pada 08:58 WIB, 22 Januari 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



