Berita DaerahHukum HAM & KriminalOrganisasi

Aksi Demo Depan Kantor KPK, Gempar Laporkan Dugaan Adanya Mafia Proyek di Kabupaten Bogor

×

Aksi Demo Depan Kantor KPK, Gempar Laporkan Dugaan Adanya Mafia Proyek di Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 31 Oktober 2022

Aksi Demo Depan Kantor KPK, Gempar Laporkan Dugaan Adanya Mafia Proyek di Kabupaten Bogor

WBN , JAKARTA – Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (Gempar) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Kedatangan kami ke sini untuk melakukan aksi demonstrasi sekaligus melaporkan dugaan adanya mafia proyek di kabupaten Bogor ke KPK,” ungkap Ketua Gempar Putra Nur Pratama kepada awak media, Kamis (27/1/2022).

Sementara Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Ham Gempar Sirhan Umusugi menyatakan, bahwa proyek pembangunan yang ada di kabupaten Bogor terindikasi adanya mafia yang menguasai pembangunan di kabupaten Bogor.

Menurutnya, banyak isu yang beredar di publik bahwasanya beberapa proyek yang ada di kabupaten Bogor itu anya dikuasai dalam arti lain dimonopoli oleh segelintir orang, dan jelas hal tersebut sangat menjadi bahan perbincangan hangat di tengah kondisi yang masih rumit seperti saat ini.

“Dugaan adanya sosok dibalik banyaknya proyek pembangunan di kabupaten Bogor ini sudah lama diperbincangkan, bahkan dari jauh-jauh hari pun kami sudah menduga adanya tindakan melawan hukum di dalam proyek-proyek dengan nilai cukup fantastis,” ucap pria yang biasa dipanggil Sirhan ini.

Sirhan menjelaskan, maksud dan tujuan kami ke sini (KPK) adalah untuk meminta KPK agar melakukan investigasi khusus terhadap masalah pembangunan di kabupaten Bogor, khususnya Dinas PUPR kabupaten Bogor yang mempunyai domain dalam proyek pembangunan yang kami laporkan, karna banyak sekali kejanggalan saat pelaksanaan proyek.

“Yahh, seperti misalnya ada yang terlambat dalam menyelesaikan, ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi bahan yang telah ditetapkan pemerintah, dan bahkan ada salah satu PT yang mempunyai rekam jejak buruk dalam hal ini melakukan tindak pidana korupsi di salah satu proyek daerah yang hari ini memenangi Tender proyek di kabupaten Bogor,” kata Sirhan.

Kami berharap KPK dapat jeli dalam melihat laporan yang akan kami laporkan ini, sebab berdasarkan hasil advokasi, analisa dan data yang telah dihimpun ada banyak hal yang menjadi alasan mengapa KPK harus segera membuat tindakan, dikarenakan uang yang dipakai untuk pembangunan adalah uang dari APBD dan sudah sangat jelas bahwa APBD bersumber dari masyarakat dan berorientasi terharap keinginan dan kebutuhan rakyat.

“Sejauh ini, kami masih sangat mempercayai KPK dalam memberantas tindak pidanan korupsi di NKRI, sebab akhir-akhir ini ada banyak kasus yang sudah dipecahkan oleh KPK. Maka dari itu, kita hanya bisa menunggu tindak lanjut yang akan dilakukan oleh KPK,” harap Sirhan.

“Kami Gempar, kata Sirhan, akan melakukan aksi lagi jika sudah 30 hari kerja KPK, agar kami bisa selalu mendampingi dan mengawasi laporan kami sampai ada titik terang, dalam hal ini ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena ini adalah upaya kami selaku masyarakat untuk mewujudkan UU No.28 Tahun 1999,” tutupnya.

 

Aksi Demo Depan Kantor KPK / WARTABELANEGARA

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: c0142516f9176e3b48410852910d2f0d | 2026

Aksi Demo Depan Kantor KPK, Gempar Laporkan Dugaan Adanya Mafia Proyek di Kabupaten Bogor

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria pada 16:16 WIB, 27 Januari 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-250

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999